Salah satu yang dibahas dalam audiensi aksi unjuk rasa buruh 1 Oktober 2026 lalu adalah skema perlindungan pekerja dan kebijakan fiskal. Buruh menuntut kenaikan nominal gaji pekerja dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini Rp 10 juta/bulan. Aturan soal PTKP itu saat ini masih dikaji oleh Kementerian Keuangan.
Berkaitan dengan insentif pajak penghasilan, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I Surabaya, Alfathir Badar mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tengah mengkaji skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2027.
Alfathir mengatakan, skema tersebut ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait kenaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), ternyata dari Menko ke Kementerian Keuangan untuk 2027 sudah dilakukan kajian. Ada pernyataan dari Menko, para pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta masih dilakukan kajian untuk tidak dikenakan pajak atau PPh 21 ditanggung pemerintah," terangnya.
Selain rencana PPh 21 DTP, Alfathir juga memaparkan tentang rencana ketentuan PTKP bagi karyawati atau istri bekerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168.
Pemprov Jatim bersama DJP berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi aturan tersebut agar hak PTKP bisa secara maksimal diterapkan oleh manajemen perusahaan terhadap istri yang bekerja.
"Masalah tersebut sebenarnya sudah diakomodir di PMK 168, untuk kasus istri yang bekerja bisa mendapat PTKP secara maksimal. Edukasinya yang belum masif," tambahnya.
Aktivasi Satgas PHK dan Pengawasan K3
Dari sisi ketenagakerjaan, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo menegaskan kesiapan instrumen penanganan dampak ekonomi bagi pekerja.
Pemprov Jatim mengoptimalkan penegakan aturan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satgas PHK.
"Terkait Satgas PHK, Perpres Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas itu sudah ada," tegas Tri Widodo.
Langkah tersebut diperkuat dengan pengawasan instrumen K3 serta pemantauan hak-hak normatif tenaga kerja yang ada di seluruh wilayah Jawa Timur.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa buruh FSPMI Jatim di Kantor Gubernur Jatim sempat berujung pada audiensi bersama jajaran Pemprov Jatim pada Kamis, 1 Oktober 2026 sore. Hasilnya, Pemprov Jatim menyepakati sejumlah poin penting terkait tuntutan isu nasional maupun kebijakan ketenagakerjaan daerah.
Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, Jazuli saat itu menyampaikan bahwa Pemprov Jatim berkomitmen meneruskan rekomendasi tuntutan buruh terkait RUU Ketenagakerjaan langsung ke pemerintah pusat.
"Mengenai tuntutan yang sifatnya nasional terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pemprov akan segera menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Presiden dan DPR RI agar segera mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan," kata Jazuli kepada wartawan usai audiensi di Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (1/10/2026).
Selain RUU Ketenagakerjaan, poin reformasi pajak juga menjadi pembahasan utama. Pihaknya mendesak batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk pekerja berpenghasilan minimal Rp10 juta dinaikkan.
