Kuliah S2-S3 Bisa Dapat Bantuan Kemenag, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Myesha Fatina - detikJatim
Kamis, 08 Okt 2026 18:30 WIB
Bantuan Penyelesaian Program S2-S3 Kemenag. Foto: Kemenag
Surabaya -

Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) bagi mahasiswa program magister (S2) dan doktor (S3) dalam negeri. Program ini memberikan bantuan hingga puluhan juta bagi mahasiswa S3 dan mahasiswa S2.

BPP tersebut diselenggarakan oleh Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Pendaftaran BPP dibuka pada 5-12 Oktober 2026. Program ini ditujukan bagi mahasiswa yang sedang berada pada tahap penyelesaian pendidikan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dilansir dari laman Kemenag, Kepala Puspenma Setjen Kemenag Ruchman Basori mengatakan, program tersebut diharapkan dapat membantu mahasiswa menyelesaikan studinya. Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar dan bagaimana cara mendapatkan bantuan S2-S3 dari Kemenag dan LPDP?

Besaran Bantuan S2 dan S3 Kemenag-LPDP

Bantuan Penyelesaian Pendidikan diberikan secara lump sum kepada penerima. Besarannya dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut daftar besaran bantuan S2 dan S3 Kemenag-LPDP.

  • Mahasiswa S2: Rp 20 juta
  • Mahasiswa S3: Rp 25 juta

Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan penyelesaian studi selama masa pembiayaan semester gasal dan genap tahun akademik 2026/2027. Beberapa kebutuhan yang dapat dibiayai antara lain pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, publikasi jurnal, serta penyelesaian tesis atau disertasi.

Siapa yang Bisa Mendaftar BPP S2-S3?

Program BPP menyasar mahasiswa pascasarjana dari berbagai latar belakang yang berkaitan dengan lingkungan pendidikan agama dan keagamaan. Kelompok yang menjadi sasaran program antara lain sebagai berikut.

  • Pegawai Kementerian Agama.
  • Dosen PNS maupun non-PNS.
  • Dosen Ma'had Aly.
  • Ustaz atau kiai.
  • Guru PNS maupun non-PNS.
  • Tenaga kependidikan.

Syarat Bantuan Pendidikan S2 dan S3 Kemenag

Pendaftar BPP Kemenag harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mengikuti proses seleksi. Persyaratan tersebut mencakup ketentuan administrasi dan akademik. Berikut syarat yang perlu dipersiapkan.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mahasiswa aktif minimal semester 3 pada program S2 atau S3 dalam negeri. Status mahasiswa aktif dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi pada semester gasal tahun akademik 2026/2027.
  • Melampirkan surat keterangan hasil studi atau transkrip akademik yang memuat IPK sejak semester pertama hingga semester terakhir.
  • Sudah lulus seminar proposal tesis atau disertasi, yang dibuktikan dengan keterangan lulus seminar proposal.
  • Melampirkan lembar perkembangan atau progress serta dokumen tesis atau disertasi.
  • Melampirkan SK atau surat keterangan pembimbing tesis atau disertasi.
  • Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan satuan kerja sesuai format yang ditentukan.
  • Melampirkan pakta integritas bermeterai Rp10.000 sesuai format.
  • Melampirkan dokumen keterangan profesi sesuai dengan status pendaftar.

Dokumen Profesi yang Perlu Disiapkan

Selain dokumen akademik, calon pendaftar juga perlu menyertakan dokumen yang membuktikan profesi atau status pekerjaannya. Dokumen ini menjadi bagian dari persyaratan pendaftaran dan perlu disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut dokumen profesi.

  • Tenaga kependidikan dapat melampirkan NUPTK/PegID atau SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun.
  • Ustaz atau kiai harus melampirkan SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun.
  • Dosen Ma'had Aly perlu melampirkan SK pengangkatan dengan masa kerja minimal dua tahun.
  • Guru MI-MA, Widyalaya Pratama-Utama, Dharma Sukha Nava-Utama, Sekolah Teologi Kristen, Sekolah Agama Katolik, dan Sekolah Agama Konghucu dapat melampirkan NUPTK/NPK.
  • Dosen perlu melampirkan NUPTK/NIDN.
  • Pegawai Kementerian Agama harus melampirkan SK pengangkatan.

Cara Daftar Bantuan S2 dan S3 Kemenag-LPDP

Pendaftaran BPP Kemenag-LPDP dilakukan secara daring melalui portal beasiswa Kementerian Agama. Calon pendaftar perlu membuat akun dan melengkapi sejumlah data serta dokumen yang dipersyaratkan. Berikut tahapan pendaftarannya.

  • Membuat akun pada portal pendaftaran beasiswa Kementerian Agama.
  • Melengkapi profil pendaftar.
  • Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
  • Memilih program Bantuan Penyelesaian Pendidikan.
  • Mencetak kartu pendaftaran.

Sebelum menyelesaikan pendaftaran, pastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sudah sesuai dengan persyaratan. Periksa kembali setiap data yang diisi agar tidak ada informasi atau dokumen yang terlewat.

Jadwal Pendaftaran BPP S2 dan S3 2026

Pendaftaran BPP Kemenag-LPDP memiliki beberapa tahapan yang perlu diperhatikan calon pendaftar. Berikut jadwal lengkap pelaksanaan BPP Kemenag-LPDP untuk mahasiswa S2 dan S3 2026.

  • Pendaftaran: 5-12 Oktober 2026
  • Seleksi: 13-15 Oktober 2026
  • Pengumuman hasil seleksi: 21 Oktober 2026

Calon peserta perlu memperhatikan setiap tahapan dan batas akhir pendaftaran agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan. Jangan sampai terlewat jadwalnya, ya!

Penerima BPP Wajib Membuat Laporan Penggunaan Dana

Penerima bantuan tidak hanya mendapatkan dana, tetapi juga memiliki kewajiban untuk melaporkan penggunaannya. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana disampaikan melalui aplikasi paling lambat enam bulan setelah bantuan diterima.

Penerima juga harus melaporkan perkembangan akademik setiap semester hingga menyelesaikan studi. Laporan tersebut mencakup perkembangan tesis atau disertasi, ijazah, dan transkrip nilai. Pelaporan akademik dilakukan pada tahun akademik 2026/2027 dan 2027/2028 hingga penerima dinyatakan lulus.

Penerima bantuan perlu memperhatikan ketentuan penggunaan dan pelaporan dana. Berdasarkan informasi program, penerima yang tidak menggunakan dan/atau melaporkan penggunaan bantuan sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi.

Salah satu sanksinya adalah pengembalian dana bantuan yang telah diterima kepada LPDP. Penerima juga dapat tidak diperbolehkan menerima bantuan serupa pada masa mendatang. Karena itu, penerima perlu menyimpan dokumen dan bukti penggunaan dana serta memenuhi kewajiban pelaporan sesuai jadwal yang ditentukan.



Simak Video "Video K-Talk: Kuliah di Korea Gak Cuma Pakai GKS atau LPDP, Caranya?"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork