2 Maling Motor Diringkus saat Cari Target di Minimarket Mojokerto

2 Maling Motor Diringkus saat Cari Target di Minimarket Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 08 Okt 2026 23:30 WIB
Maling motor di Mojokerto
Maling motor di Mojokerto (Foto: Istimewa)
Mojokerto -

Dua maling motor, Risky Kristanto (36) dan M Adha Roni Syafrudin (21) diringkus polisi saat mencari target di minimarket Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Ngoro, Mojokerto. Keduanya ternyata maling sepeda motor Honda CRF di Ngoro Industrial Park (NIP).

Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi menjelaskan, penangkapan dua maling motor itu berawal dari Unit Reskrim melakukan patroli di Jalan Ngoro-Jolotundo. Sampai di minimarket Dusun Ngetrep pada Rabu (7/10) sekitar pukul 00.30 WIB, anggotanya menjumpai seorang pria dengan gelagat mencurigakan.

Yaitu Roni yang saat itu duduk di atas sepeda motor Honda PCX abu-abu tanpa pelat nomor polisi. Selain motornya tanpa pelat nomor polisi, Roni juga menutupi wajahnya dengan helm dan masker. Sehingga polisi menginterogasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata Roni tak sendirian. Ia bersama Risky sedang mencari target sepeda motor untuk dicuri. Oleh sebab itu, Risky yang semula duduk di kursi depan minimarket, kabur begitu melihat temannya didatangi polisi. Ia melompat tembok pembatas minimarket.

ADVERTISEMENT

"Kami lakukan pengejaran, kami tangkap di samping minimarket. Dari pelaku R (Risky), kami amankan barang bukti 2 kunci obeng ketok yang sudah dimodifikasi beserta kunci busi," jelasnya kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Risky merupakan warga Jalan Lebo, Desa Lebo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan Roni asal Dinoyo Tengah, Kelurahan Keputran, Tegalsari, Surabaya. Selain obeng dan kunci busi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari kedua pelaku.

Yaitu 1 kunci Y, 2 magnet lock yang sudah dimodifikasi, 1 anak kunci palsu merek Honda, 2 besi pemukul, 2 masker hitam, pakaian Risky dan Roni, 3 ponsel, 1 helm, sepeda motor PCX beserta remotnya. Roni dan Risky lantas dibawa ke Mapolsek Ngoro untuk diinterogasi lebih mendalam.

"Kedua pelaku akhirnya mengaku kalau sebelumnya mencuri motor Honda CRF nopol W 4249 NHD di parkiran luar PT Indoword, NIP, Desa Lolawang, Ngoro pada 19 Mei 2026," ungkap Heru.

Motor CRF tersebut, lanjut Heru, milik karyawan PT Indoword. Korban memarkir motornya sekitar pukul 07.00 WIB. Begitu pulang kerja sekitar pukul 19.00 WIB, motor trail itu sudah raib. Aksi pencurian tersebut terekam CCTV pabrik.

"Kerugian korban kurang lebih Rp 34 juta," tandasnya.

Saat ini, Risky dan Roni ditahan di Rutan Polsek Ngoro. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads