Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menyambut pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Meski demikian, KSPI mengaku belum dapat memberikan penilaian secara utuh karena belum menerima naskah lengkap UU tersebut, hanya melalui draft UU.
Sekretaris Perda KSPI Jawa Timur Jazuli mengatakan, pihaknya merasa lega karena pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akhirnya diselesaikan DPR RI dan pemerintah. Ia menyebut, sejumlah masukan buruh sebelumnya telah diterima dalam pembahasan, terutama poin-poin yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami merasa sedikit lega dan senang. Mengingat kekhawatiran kita kalau ini tidak segera disahkan dan pemerintah akan menerbitkan Perppu seperti era Undang-Undang Cipta Kerja dulu," kata Jazuli.
Salah satu poin yang menjadi perhatian KSPI adalah pengaturan hubungan kerja, termasuk pekerja kontrak dan outsourcing. Menurut Jazuli, dalam UU baru tersebut tidak semua jenis pekerjaan dapat dialihkan melalui sistem outsourcing. Pengaturan outsourcing di lingkungan BUMN juga disebut harus memiliki keterikatan dengan anak perusahaan BUMN.
"Termasuk mengenai sistem hubungan kerja outsourcing, tidak semua jenis pekerjaan itu boleh di-outsourcing. Termasuk outsourcing di BUMN, penerapannya juga harus lebih manusiawi dan tidak bisa dialihkan kepada pihak swasta lain," ujarnya.
Selain outsourcing, KSPI menilai ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan jaminan pesangon menjadi salah satu poin penting. Mekanisme PHK disebut tidak lagi dapat dilakukan secara mudah karena harus melalui perundingan dan izin pemerintah.
"Jaminan pesangon ini kalau benar-benar nanti terimplementasi, tentu buruh setelah ter-PHK tidak lagi harus berjuang, harus berdemonstrasi, harus melakukan upaya hukum di dinas tenaga kerja, di pengadilan, bahkan sampai Mahkamah Agung," jelas Jazuli.
Dalam persoalan upah, Jazuli menilai UU baru memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah melalui Dewan Pengupahan. Ia juga menyoroti kewajiban penetapan upah minimum sektoral serta standar kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan upah minimum provinsi.
"Dengan undang-undang yang baru ini Dewan Pengupahan dikembalikan lagi. Artinya pemerintah daerah diberikan hak dan keleluasaan untuk menetapkan upah minimum," katanya.
Meski menyambut pengesahan UU tersebut, KSPI tetap akan mengawal aturan turunannya. Jazuli mengingatkan aturan teknis berupa peraturan pemerintah maupun keputusan menteri tidak boleh justru mengurangi substansi perlindungan yang telah diatur dalam UU.
"Pengawalan aturan organik atau aturan turunannya ini menjadi konsentrasi kita saat ini. Jangan sampai aturan-aturan teknis ini justru mengebiri aturan-aturan dalam undang-undang yang sifatnya prinsip," pungkasnya.
Simak Video "Video Pemerintah Minta Masukan Buruh soal Upah Sesuai Standar Hidup Layak"
(auh/hil)