Jadwal SIM Cak Bhabin Oktober 2026 di Surabaya dan Lokasinya

Jadwal SIM Cak Bhabin Oktober 2026 di Surabaya dan Lokasinya

Maratus Sholikah - detikJatim
Senin, 05 Okt 2026 19:00 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Surabaya.
Ilustrasi SIM Keliling di Surabaya. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Masyarakat Surabaya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Cak Bhabin. Layanan ini dapat menjadi alternatif bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke kantor pelayanan utama

Satpas Colombo telah merilis jadwal SIM Cak Bhabin untuk Oktober 2026. Sebelum datang ke Lokasi, masyarakat perlu mengetahui jadwal dan tempat pelayanan, termasuk wilayah polsek yang terlayani serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM.

Jadwal SIM Cak Bhabin Oktober 2026

Layanan SIM Cak Bhabin di Surabaya hadir di sejumlah lokasi selama Oktober 2026. Jadwal pelayanan disusun berdasarkan tanggal, lokasi, serta wilayah polsek yang termasuk dalam cakupan layanan. Berikut jadwal SIM Cak Bhabin di Surabaya untuk Oktober 2026 yang dirangkum dari Instagram Satpas Colombo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

5-10 Oktober 2026

Lokasi Layanan: Terminal Bratang

Wilayah/Polsek:

  • Sukolilo
  • Rungkut dan Tenggilis Mejoyo
  • Gununganyar
  • Mulyorejo
  • Gubeng
  • Wonocolo

Lokasi Layanan: ITC Mall

Wilayah Polsek:

  • Tambaksari
  • Genteng
  • Simokerto
  • Tegalsari
  • Bubutan dan Kenjeran
  • Pabean Cantikan

12-17 Oktober 2026

Lokasi Layanan : SWK Jambangan

Wilayah Polsek :

  • Sukomanunggal
  • Jambangan
  • Wonokromo
  • Sawahan dan Karangpilang
  • Wiyung
  • Gayungan

Lokasi Layanan: Kecamatan Sambikerep

Wilayah Polsek:

  • Lakarsantri
  • Benowo
  • Tandes
  • Pakal

19-24 Oktober 2026

Lokasi Layanan: Terminal Bratang

Wilayah Polsek:

  • Sukolilo
  • Rungkut dan Tenggilis Mejoyo
  • Gununganyar
  • Mulyorejo
  • Gubeng
  • Wonocolo

Lokasi Layanan: ITC Mall

Wilayah Polsek:

  • Tambaksari
  • Genteng
  • Simokerto
  • Tegalsari
  • Bubutan dan Kenjeran
  • Pabean Cantikan

26-31 Oktober 2026

Lokasi Layanan: SWK Jambangan

Wilayah Polsek:

  • Sukomanunggal
  • Jambangan
  • Wonokromo
  • Sawahan dan Karangpilang
  • Wiyung
  • Gayungan

Lokasi Layanan: Kecamatan Sambikerep

Wilayah Polsek:

  • Lakarsantri
  • Benowo
  • Tandes
  • Pakal

Mengenal Layanan SIM Cak Bhabin di Surabaya

Mengutip Instagram Surabaya, SIM Cak Bhabin merupakan salah satu program Polrestabes Surabaya yang dibuat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini tersedia di wilayah kelurahan maupun kecamatan, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan SIM dari Lokasi yang lebih dekat. Untuk informasi pendaftaran, warga dapat menghubungi bhabinkamtibmas (bhabin) yang bertugas di wilayah masing-masing.

Melalui bhabin setempat, masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan mekanisme pelayanan. Namun, perlu diperhatikan bahwa SIM Cak Bhabin hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.

Jenis SIM yang Dilayani untuk Perpanjangan

Layanan SIM Cak Bhabin dapat digunakan untuk memperpanjang beberapa golongan Surat Izin Mengemudi. Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui SIM Cak Bhabin meliputi berikut.

  • SIM A
  • SIM A Umum
  • SIM B I
  • SIM B I Umum
  • SIM B II
  • SIM B II Umum
  • SIM C
  • SIM D

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah disiapkan. Berikut dokumen yang perlu dibawa atau dipenuhi.

  • KTP asli dan fotokopi. Bagi yang menggunakan KTP sementara, wajib menyertakan Kartu Susunan Keluarga (KSK).
  • SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh dokter swasta atau dokter pemerintah.
  • SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) dari klinik pengemudi. Persyaratan ini berlaku khusus bagi pemohon SIM A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum.

Tahapan Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari menyiapkan persyaratan hingga menyelesaikan proses administrasi. Berikut tahapan perpanjangan SIM yang perlu dilakukan.

  • Mengisi dan mengambil formulir pendaftaran.
  • Petugas melakukan input data atau registrasi pemohon.
  • Menjalani proses fotdan identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari serta tanda tangan.
  • Membayar biaya PNBP melalui loket kasir atau Bank BRI.
  • Menunggu hingga SIM selesai dicetak.

Tarif Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM ditetapkan berdasarkan jenis atau golongan SIM yang diperpanjang. Selain biaya PNBP, pemohon juga perlu memperhatikan biaya lain yang mungkin dikenakan dalam proses perpanjangan. Berikut rincian tarif PNBP perpanjangan SIM.

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SKUKP untuk SIM Umum/Komersial:Rp 50.000

Biaya tersebut merupakan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Tarif ini belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi secara mandiri jika kedua layanan tersebut dikenakan di luar paket pelayanan.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads