Masyarakat Surabaya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Cak Bhabin. Layanan ini dapat menjadi alternatif bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke kantor pelayanan utama
Satpas Colombo telah merilis jadwal SIM Cak Bhabin untuk Oktober 2026. Sebelum datang ke Lokasi, masyarakat perlu mengetahui jadwal dan tempat pelayanan, termasuk wilayah polsek yang terlayani serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Cak Bhabin Oktober 2026
Layanan SIM Cak Bhabin di Surabaya hadir di sejumlah lokasi selama Oktober 2026. Jadwal pelayanan disusun berdasarkan tanggal, lokasi, serta wilayah polsek yang termasuk dalam cakupan layanan. Berikut jadwal SIM Cak Bhabin di Surabaya untuk Oktober 2026 yang dirangkum dari Instagram Satpas Colombo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5-10 Oktober 2026
Lokasi Layanan: Terminal Bratang
Wilayah/Polsek:
- Sukolilo
- Rungkut dan Tenggilis Mejoyo
- Gununganyar
- Mulyorejo
- Gubeng
- Wonocolo
Lokasi Layanan: ITC Mall
Wilayah Polsek:
- Tambaksari
- Genteng
- Simokerto
- Tegalsari
- Bubutan dan Kenjeran
- Pabean Cantikan
12-17 Oktober 2026
Lokasi Layanan : SWK Jambangan
Wilayah Polsek :
- Sukomanunggal
- Jambangan
- Wonokromo
- Sawahan dan Karangpilang
- Wiyung
- Gayungan
Lokasi Layanan: Kecamatan Sambikerep
Wilayah Polsek:
- Lakarsantri
- Benowo
- Tandes
- Pakal
19-24 Oktober 2026
Lokasi Layanan: Terminal Bratang
Wilayah Polsek:
- Sukolilo
- Rungkut dan Tenggilis Mejoyo
- Gununganyar
- Mulyorejo
- Gubeng
- Wonocolo
Lokasi Layanan: ITC Mall
Wilayah Polsek:
- Tambaksari
- Genteng
- Simokerto
- Tegalsari
- Bubutan dan Kenjeran
- Pabean Cantikan
26-31 Oktober 2026
Lokasi Layanan: SWK Jambangan
Wilayah Polsek:
- Sukomanunggal
- Jambangan
- Wonokromo
- Sawahan dan Karangpilang
- Wiyung
- Gayungan
Lokasi Layanan: Kecamatan Sambikerep
Wilayah Polsek:
- Lakarsantri
- Benowo
- Tandes
- Pakal
Mengenal Layanan SIM Cak Bhabin di Surabaya
Mengutip Instagram Surabaya, SIM Cak Bhabin merupakan salah satu program Polrestabes Surabaya yang dibuat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini tersedia di wilayah kelurahan maupun kecamatan, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan SIM dari Lokasi yang lebih dekat. Untuk informasi pendaftaran, warga dapat menghubungi bhabinkamtibmas (bhabin) yang bertugas di wilayah masing-masing.
Melalui bhabin setempat, masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan mekanisme pelayanan. Namun, perlu diperhatikan bahwa SIM Cak Bhabin hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.
Jenis SIM yang Dilayani untuk Perpanjangan
Layanan SIM Cak Bhabin dapat digunakan untuk memperpanjang beberapa golongan Surat Izin Mengemudi. Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui SIM Cak Bhabin meliputi berikut.
- SIM A
- SIM A Umum
- SIM B I
- SIM B I Umum
- SIM B II
- SIM B II Umum
- SIM C
- SIM D
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah disiapkan. Berikut dokumen yang perlu dibawa atau dipenuhi.
- KTP asli dan fotokopi. Bagi yang menggunakan KTP sementara, wajib menyertakan Kartu Susunan Keluarga (KSK).
- SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh dokter swasta atau dokter pemerintah.
- SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi) dari klinik pengemudi. Persyaratan ini berlaku khusus bagi pemohon SIM A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum.
Tahapan Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari menyiapkan persyaratan hingga menyelesaikan proses administrasi. Berikut tahapan perpanjangan SIM yang perlu dilakukan.
- Mengisi dan mengambil formulir pendaftaran.
- Petugas melakukan input data atau registrasi pemohon.
- Menjalani proses fotdan identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari serta tanda tangan.
- Membayar biaya PNBP melalui loket kasir atau Bank BRI.
- Menunggu hingga SIM selesai dicetak.
Tarif Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan berdasarkan jenis atau golongan SIM yang diperpanjang. Selain biaya PNBP, pemohon juga perlu memperhatikan biaya lain yang mungkin dikenakan dalam proses perpanjangan. Berikut rincian tarif PNBP perpanjangan SIM.
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SKUKP untuk SIM Umum/Komersial:Rp 50.000
Biaya tersebut merupakan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Tarif ini belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi secara mandiri jika kedua layanan tersebut dikenakan di luar paket pelayanan.
