Begini Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Online 2026, Bisa Lewat HP

Begini Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Online 2026, Bisa Lewat HP

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Rabu, 07 Jan 2026 13:15 WIB
Begini Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Online 2026, Bisa Lewat HP
Pelayanan SIM di Sidoarjo/Foto: Suparno/detikJatim
Surabaya -

Perpanjangan SIM sekarang bisa dilakukan online lewat aplikasi resmi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store dan App Store.

Layanan perpanjangan SIM online ini berlaku untuk SIM A dan SIM C, asalkan masa berlakunya belum habis atau dalam 90 hari sebelum kedaluwarsa. Selain itu, SIM A dan SIM C bisa diperpanjang bersamaan dengan jeda 1x24 jam melalui aplikasi yang sama.

Namun, bagaimana syarat, biaya, dan caranya. Berikut penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Perpanjang SIM Online 2026

Untuk perpanjang SIM via online memerlukan dokumen digital yang jelas dan hasil tes kesehatan resmi supaya proses pengajuan lewat aplikasinya lancar. Berikut rincian dokumen dan hasil tes kesehatannya.

Dokumen Wajib

  • Foto e-KTP yang masih berlaku, jelas dan tidak buram.
  • Foto SIM lama yang akan diperpanjang, tunjukkan masa berlaku.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
  • Pas foto formal berlatar belakang biru, resolusi minimal 480x640 piksel.

Hasil Tes Kesehatan

Tes kesehatan ini wajib dilakukan via online atau lewat fasilitas mitra Satpas sebelum diunggah. Berkas yang perlu diunggah seperti:

ADVERTISEMENT
  • Surat keterangan pemeriksaan kesehatan jasmani (Rikkes) dari platform resmi seperti erikkes.id.
  • Hasil tes psikologi dari app.eppsi.id atau layanan terintegrasi.

Syarat di atas hanya terbatas untuk SIM dalam masa berlaku. Jika sudah kadaluarsa, silakan urus SIM baru di Satpas.

Biaya Perpanjang SIM Online

SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000, sementara SIM C Rp 75.000, yang bisa dibayarkan via virtual account setelah verifikasi dokumen di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Perlu diketahui bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya lain yang wajib dibayarkan. Biaya tambahan wajib tersebut, meliputi:

  • Tes kesehatan jasmani (rikkes): Rp 35.000, yang dilakukan via e-Rikkes.
  • Tes psikologi online: Rp 57.500 via e-PPSI, jika offline dikenakan tarif Rp 100.000.
  • Asuransi kecelakaan diri (AKDP): Rp 50.000.

Nantinya, SIM akan dikirimkan via Pos Indonesia dan akan dikenakan biaya ongkos kirim ke alamat penerima. Jika dihitung secara total, maka estimasi biaya yang dikeluarkan untuk SIM A adalah sekitar Rp 257.500 - Rp 282.500, sementara SIM C sekitar Rp 252.500 - Rp 277.500.

Biaya tersebut dihitung dengan tambahan biaya admin aplikasi sebesar Rp 10.000 dan ongkir Pos Indonesia Rp 25.000-50.000 tergantung jarak dari Surabaya. Supaya hemat biaya ongkir, SIM bisa diambil langsung di Satpas.

Cara Perpanjang SIM Online 2026 Lewat HP

Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Play Store atau App Store, lalu daftar pakai nomor HP aktif untuk terima OTP via SMS.
  • Buat PIN, lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email, serta verifikasi e-KTP.
  • Setelahnya, siapkan foto digital SIM lama, e-KTP jelas, hasil rikkes jasmani (erikkes.id), tes psikologi (app.eppsi.id), pas foto formal latar biru (min. 480x640 px), dan tanda tangan di kertas putih polos.
  • Kemudian, ajukan perpanjangan via aplikasi. Masuk menu SIM > Perpanjangan, unggah semua dokumen, pilih Satpas penerbit, masukkan rekening pengembalian dana jika ditolak, dan tentukan ambil di Satpas atau kirim via Pos Indonesia dengan alamat lengkap.
  • Bayar via virtual account BNI untuk biaya penerbitan, tes, dan admin. Konfirmasi via ATM/bank/transfer.
  • Pantau status di menu Transaksi hingga selesai dalam 3-7 hari, lalu isi survei kepuasan.

Pengiriman SIM dilakukan setelah proses pencetakan selesai, biasanya 1-3 hari setelah verifikasi dan pembayaran. Selanjutnya, SIM dikirim melalui Pos Indonesia dengan estimasi 2-5 hari kerja untuk wilayah Jawa Timur seperti Surabaya dan Batu.

Untuk alamat dalam Kota Surabaya, SIM umumnya diterima dalam 2-3 hari kerja, sementara luar kota bisa memakan waktu hingga 7 hari kerja, di luar akhir pekan dan hari libur nasional.




(ihc/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads