Tuntutan Lengkap Buruh yang Demo di Kantor Gubernur Jatim Hari Ini

Tuntutan Lengkap Buruh yang Demo di Kantor Gubernur Jatim Hari Ini

Faiq Azmi - detikJatim
Kamis, 01 Okt 2026 15:30 WIB
Demo buruh dari FSPMI di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan, Surabaya
Demo buruh dari FSPMI di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan, Surabaya (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Ratusan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya. Ada sejumlah tuntutan yang disuarakan para buruh.

Pantauan detikJatim di lokasi, para buruh mulai memadati depan Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya sejak pukul 13.00 WIB. Satu persatu para buruh menyuarakan tuntutannya di atas mobil komando.

Wakil Sekretaris FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat membeberkan ada sejumlah tuntutan yang dibawa oleh para buruh dalam aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru. FSPMI Jatim meminta Ketua DPRD Jatim segera menyampaikan dan merekomendasikan aspirasi tersebut kepada Ketua DPR RI khususnya Komisi IX DPR RI agar pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru segera diselesaikan sebagaimana amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024," jelasnya.

Kedua, lanjut Nuruddin, reformasi pajak perburuhan. FSPMI mendesak pemerintah melakukan reformasi kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan pekerja/buruh.

ADVERTISEMENT

"Menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi sekurang-kurangnya Rp10.000.000 per bulan. Menghapus pajak atas pesangon. Menghapus pajak THR, Menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT)," terangnya.

"Menghapus diskriminasi perlakuan pajak penghasilan terhadap pekerja/buruhnperempuan yang telah menikah dan/atau memiliki tanggungan tetapi dikategorikan sebagai pekerja/buruh lajang tanpa tanggungan, dan mengevaluasi kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang menurut FSPMI belum memberikan rasa keadilan bagi pekerja/buruh," tambahnya.

Ketiga, lanjut Nuruddin, para buruh menolak pengali pesangon 0,5. FSPMI menyampaikan tuntutan agar tidak diberlakukan pengali pesangon sebesar 0,5, dengan merujuk pada amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Keempat, merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. FSPMI meminta pemerintah melakukan revisi terhadap regulasi pekerjaan alih daya untuk memastikan adanya pembatasan penggunaan tenaga kerja alih daya.

Selain membawa tuntutan nasional, Nuruddin menyebut FSPMI Jatim juga menyampaikan sejumlah agenda daerah yang berkaitan langsung dengan upah, jaminan sosial, perlindungan pekerja, pencegahan PHK, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pertama tolak upah murah. FSPMI Jatim meminta pemerintah daerah memastikan kebijakan pengupahan tahun 2027 mampu memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh. Adapun tuntutan FSPMI Jatim adalah menetapkan UMP Jatim tahun 2027 sekurang-kurangnya sebesar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jatim, yaitu sebesar Rp 3,5 juta.

Kemudian menetapkan UMK Jatim tahun 2027 sebesar 7,5% sampai dengan 9,0% dari UMK tahun 2026. Lalu Menetapkan UMSP Jatim tahun 2027 sebesar 5% dari UMP tahun 2027, dan menetapkan UMSK Jatim tahun 2027 sebesar 5% dari UMK tahun 2027. Tuntutan buruh FSPMI Jatim lainnya yakni segera membahas Raperda Jaminan Pesangon Jawa Timur.

"FSPMI Jatim mendesak DPRD Jatim dan Pemprov segera membahas Raperda tentang Jaminan Pesangon. FSPMI mengingatkan kembali adanya komitmen politik terkait pembentukan regulasi tersebut," tegasnya.

Menurut FSPMI, jaminan pesangon merupakan instrumen penting untuk memberikan perlindungan ekonomi kepada pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja. Tuntutan lain yakni segera terbitkan, kata Nuruddin yakni Pergub tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Pekerja/Buruh.

"FSPMI Jatim juga mendesak Pemprov segera menyelesaikan Pergub tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja/Buruh serta Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. FSPMI menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja," beber Nuruddin.

FSPMI Jatim juga mendesak Pemprov Jatim segera membntuk Satgas Pencegahan PHK.

"FSPMI Jatim meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan PHK dan Perlindungan Hak Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Satgas tersebut diharapkan dapat menjadi mekanisme terpadu untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi PHK, mencegah PHK yang tidak semestinya, serta memastikan hak-hak pekerja/buruh yang mengalami PHK tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Nuruddin.

Nuruddin menambahkan tuntutan terakhir para buruh yakni agar Pemprov Jatim melakukan pengawasan SMK3 dan mengusut tuntas kecelakaan kerja di PT Great Wall Steel.

"FSPMI Jawa Timur juga mendesak pemerintah memperkuat dan memperketat pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan-perusahaan. Secara khusus, FSPMI meminta agar kasus kecelakaan kerja di PT Great Wall Steel, Jl. Brigjend Katamso, Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, diusut secara menyeluruh," bebernya

"FSPMI mencatat dua peristiwa kecelakaan kerja yang menjadi perhatian, yaitu pada 6 April 2026, yang mengakibatkan 1 orang pekerja/buruh meninggal dunia dan 2 pekerja lainnya mengalami luka-luka. Lalu pada 5 September 2026, yang mengakibatkan pekerja/buruh Cahya Indra Wibawa meninggal dunia. FSPMI meminta aparat dan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh," tandasnya.



(faa/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads