Sungai Brantas Berubah Ungu, Walkot Malang Siapkan Sanksi Pencemaran

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 01 Okt 2026 15:45 WIB
Air Sungai Brantas Malang mendadak berubah warna jadi ungu gelap. (Foto: Dok. Istimewa)
Kota Malang -

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat angkat bicara terkait perubahan warna air Sungai Brantas di kawasan Mergosono, Kota Malang, yang terlihat ungu gelap. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan akan meminta laporan dan menelusuri penyebab perubahan warna tersebut.

Wahyu mengaku hingga kini belum kembali mendapatkan laporan terbaru terkait kondisi Sungai Brantas tersebut. Ia menyebut akan meminta informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang untuk memastikan kondisi dan penyebabnya.

"Saya belum mendapatkan laporan lagi terkait dengan perubahan warna Sungai Brantas. Saya akan tanyakan kembali ke DLH," ujar Wahyu kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Menurut Wahyu, apabila hasil penelusuran membuktikan adanya pencemaran akibat pembuangan limbah, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi. Pemkot Malang akan terlebih dahulu memastikan sumber limbah sebelum menentukan langkah penindakan.

"Ada sanksinya nanti kami lihat terkait bukti, lalu dilakukan penelusuran, dan mana yang membuang limbah tersebut," ungkapnya.

Wahyu menegaskan, pembuangan limbah secara sembarangan ke sungai tidak diperbolehkan. Setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki sistem pengolahan dan memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

"Kan ada pengolahannya, tapi harus diverifikasi. Harus ada AMDAL. Tidak hanya sekadar ada instalasi pengolahan air limbah saja, tetapi harus ada penilaian dari komisi AMDAL bahwa ini layak dibuang," tegasnya.

Saat ini, Pemkot Malang masih menunggu data untuk memastikan apakah perubahan warna air Sungai Brantas benar disebabkan limbah atau faktor lainnya. Wahyu mengatakan pihaknya akan meminta data terkait kejadian tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

"Kami akan meminta datanya terkait kejadian tersebut dan melihat lagi permasalahannya, apakah ini karena limbah atau dari lainnya," katanya.

Jika nanti ditemukan bukti kuat bahwa pencemaran berasal dari aktivitas suatu usaha, Wahyu menyebut tidak menutup kemungkinan sanksi yang diberikan berujung pada pencabutan izin hingga penghentian kegiatan usaha.

"Iya, termasuk soal izin dan penutupan usahanya kalau sudah jelas itu dari suatu usaha," pungkasnya.



Simak Video "Video: 2 Orang Hilang Saat Cari Ikan di Sungai Brantas, 1 Ditemukan Tewas"

(auh/dpe)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork