Fenomena air sungai Brantas di sekitar kawasan Mergosono, Kota Malang yang berubah warna ungu gelap menggegerkan warga setempat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bersama Perum Jasa Tirta I tengah melakukan penyelidikan dugaan pencemaran dan sumber pencemarannya.
Petugas DLH Kota Malang bergerak cepat menyisir jalur drainase di sepanjang kawasan tersebut. Sebanyak 12 industri yang memiliki saluran pembuangan mengarah ke Sungai Brantas masuk dalam radar pemeriksaan intensif guna membongkar asal-usul cairan pekat tersebut.
Plt Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penyisiran menyeluruh di lapangan. Namun DLH enggan terburu-buru menunjuk pihak tertentu yang diduga melakukan pencemaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teman-teman masih belum masuk semua. Kemungkinan ini masih kita cek," ujar Raymond saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).
Dugaan awal mengarah pada aktivitas industri yang mengandalkan zat pewarna pekat dalam proses produksi. Sektor pengolahan kulit menjadi salah satu terduga kuat yang berada dalam pengawasan petugas, mengingat karakter limbahnya yang kerap menggunakan pewarna sintetis.
"Kalau indikasinya mungkin bisa jadi dari pabrik. Di situ kan ada banyak pabrik, yang biasanya menggunakan pewarnaan itu kan salah satunya pabrik kulit," beber Raymond.
Meskipun fenomena perubahan warna air sempat terlihat cukup pekat saat sidak di lapangan, hasil penelusuran awal menunjukkan kondisi air belum dalam tingkat kritis yang membahayakan ekosistem secara langsung. Kadar limbah yang masuk ke sungai diklaim masih berada di kisaran ambang batas baku mutu.
"Secara baku mutu air itu masih standar. Jadi tidak sampai yang membahayakan," tambahnya.
Demi memastikan kandungan kimia serta dampak pasti dari limbah ungu misterius itu, DLH Kota Malang menerjunkan tim untuk mengambil sampel air sungai. Sampel tersebut kini tengah diuji secara klinis di laboratorium dengan hasil analisis diperkirakan keluar 14 hari ke depan.
"Sesuai dengan prosedur layanan, hasil uji air sungainya dalam masa 14 hari ke depan," kata Raymond.
Pemkot Malang menegaskan tidak akan gegabah melayangkan sanksi sebelum bukti otentik laboratorium terbukti. Menurutnya, setiap industri sejatinya diperbolehkan mengalirkan air sisa proses produksi ke badan air penerima selama telah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang benar dan memenuhi standar keamanan lingkungan.
"Air limbah itu masih memungkinkan dibuang di sungai asal sudah sesuai dengan standar. Kita masih menunggu uji lab. Tetap nanti kita cek dulu sistem pengolahan air limbahnya di situ," pungkas Raymond.
