Pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) oleh kubu Muhamad Taufik gagal digelar di Kota Madiun. Dalam jadwal Parluh yang ada, kegiatan itu seharusnya digelar pada 25 hingga 27 September 2026. Namun, hingga saat ini kegiatan itu belum terlaksana.
Dalam keterangan tertulis resmi, Muhamad Taufik menyampaikan pelaksanaan Parluh yang sedianya dilaksanakan di Madiun terpaksa ditunda. Menurut Taufik penundaan bukan merupakan bentuk kekalahan PSHT kubunya.
"Penundaan ini bukan bentuk kekalahan, melainkan bagian dari perjuangan serta komitmen organisasi untuk tetap mengupayakan pelaksanaan Parluh di Madiun," ujar Taufik dalam keterangan tersebut, Minggu (27/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufik, pengurus pusat PSHT kubunya menegaskan bahwa pelaksanaan Parluh tetap akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Penundaan itu harus dilakukan demi menjaga wilayah kondusif di Madiun.
"Parapatan Luhur yang sedianya dilaksanakan terpaksa ditunda demi menjaga kondusifitas. Penundaan ini bukan bentuk kekalahan, melainkan bagian dari perjuangan serta komitmen organisasi untuk tetap mengupayakan agar Parluh dapat diselenggarakan secara resmi,"papar Taufik.
Taufik menambahkan, bahwa PSHT menegaskan komitmennya untuk tidak memicu bentrokan atau kerusuhan di Kota Madiun. Kota Madiun, Lanjut Taufik, adalah tanah kelahiran PSHT sehingga organisasi menolak keras segala bentuk adu domba.
"Madiun adalah tanah kelahiran (tumpah darah) PSHT sehingga organisasi menolak keras segala bentuk adu domba atau provokasi dari pihak manapun yang ingin menciptakan pertumpahan darah atau merusak ketenteraman masyarakat Madiun," papar Taufik.
Taufik lantas mengaku terpaksa menunda pelaksanaan Parluh karena adanya sikap diskriminasi. Sikap itu datang dari aparat keamanan, maupun Forkopimda setempat.
"Pengurus Pusat menyayangkan sikap diskriminatif serta tindakan berlebihan dari oknum aparat keamanan dan Forkopimda setempat, seperti pembatalan sewa hotel/penginapan secara sepihak terhadap peserta yang beriktikad baik," kata Taufik.
Taufik lantas menilai sikap diskriminatif itu merupakan ketakutan berlebihan. Padahal PSHT kubunya datang dengan itikad baik dan tanpa senjata.
"PSHT menilai adanya indikasi ketakutan berlebihan (paranoia) dan perlakuan tidak adil yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas terhadap warga PSHT yang hadir tanpa membawa senjata dan beriktikad damai," terangnya.
Atas hal ini, lanjut Taufik, pihaknya mengimbauan kepada anggotanya agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas keamanan. Ia juga memohon maaf kepada masyarakat jika aktivitas yang ditimbulkan mengganggu kenyamanan warga.
"Kepada Seluruh Warga PSHT dimbau untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi, dan memegang teguh ajaran PSHT. Warga diajak untuk terus menjadi orang merdeka yang taat hukum, berbudi luhur, serta senantiasa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat (memayu hayuning bawana)," tandas Taufik.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi menerbitkan Sertifikat Merek Kelas 41 untuk Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Terbitnya sertifikat atas nama perkumpulan ini sekaligus mematahkan klaim kepemilikan merek Kelas 41 yang sebelumnya mendaftar atas nama pribadi Issoebiantoro.
Sertifikat dengan Nomor Registrasi IDM001503116 tersebut menetapkan kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merek dan logo PSHT atas nama organisasi/badan hukum, bukan atas nama perorangan.
Ketua Umum PSHT, Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa sertifikat yang terbit pada 4 September 2026 ini memberikan kepastian hukum abadi bagi organisasi. Berdasarkan data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), masa perlindungan hukum merek ini berlaku hingga 7 Oktober 2035 dengan alamat terdaftar di Jalan Merak Nomor 10, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
"Sertifikat ini menetapkan Persaudaraan Setia Hati Terate sebagai pemilik sah atas nama badan hukum atau organisasi, bukan perorangan. Langkah ini menyudahi era privatisasi ajaran, sekaligus mengembalikan kehormatan lambang dan nama SH Terate sebagai warisan luhur bersama," ujar Taufiq dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026) lalu.
