Satpol PP Kota Surabaya mengintensifkan pengawasan di kawasan Tunjungan Romansa atau Jalan Tunjungan. Sebanyak 10 personel disiagakan setiap malam untuk menertibkan aktivitas yang mengganggu fungsi pedestrian, termasuk aktivitas pembuatan konten yang meresahkan pengunjung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, penertiban tersebut juga sejalan dengan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
"Yang kemarin itu yang kucing sudah langsung malam itu kita tindak yang bersangkutan. Kita sampaikan dan kita tertibkan," kata Irna saat dihubungi detikJatim, Kamis (24/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irna mengatakan, penggunaan pedestrian di kawasan Tunjungan pada dasarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Sementara aktivitas lain hanya diperbolehkan bagi pihak yang telah memiliki kontrak dengan Dinas Pariwisata untuk kawasan Tunjungan Romansa.
Petugas juga telah mengklarifikasi sorotan soal dugaan kucing diberi obat. Namun, pemilik kucing telah membantah hal tersebut.
Irna menegaskan jika aktivitas serupa kembali ditemukan, petugas akan langsung melakukan penertiban.
"Langsung ditertibkan. Akan kita tertibkan di situ," tegasnya.
Untuk mengawasi kawasan tersebut, Satpol PP menempatkan satu regu berisi 10 personel yang berpatroli setiap malam. Personel disebar dari ujung hingga ujung kawasan Tunjungan Romansa.
"Satu regu itu 10. Dari ujung sampai ujung, kita bagi titik, ujung dua, nanti di tengah, terus di ujung satunya juga. Jadi kita sebar 10 orang itu, dia berpatroli," jelasnya.
Warga yang merasa terganggu atau menemukan aktivitas yang dianggap tidak wajar juga bisa langsung meminta bantuan petugas. Satpol PP juga menyiagakan petugas dan mobil patroli di sekitar kawasan Genteng Besar.
"Kalau Anda tidak menemukan karena misalnya petugas lagi menyisir, Anda geser ke daerah Genteng Besar. Di situ ada mobil kami patroli, ada mobil polisi, juga ada petugas kami. Jadi bisa langsung lapor di situ," tutur Irna.
Irna menegaskan penertiban tersebut bukan berarti melarang pengunjung membuat konten di Tunjungan. Aktivitas pembuatan konten tetap diperbolehkan selama tidak melanggar aturan.
"Untuk pembuatan konten itu tidak dilarang, boleh saja. Asalkan tidak masuk unsur SARA, provokasi, terus pornografi, yang sifatnya seperti itu," pungkasnya.
