Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Jawa Timur mengusulkan penyederhanaan sistem administrasi perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Usulan tersebut disampaikan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian UMKM, Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
LPNU Jatim mendorong agar peredaran bruto atau omzet dijadikan sebagai basis utama dalam penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak UMKM.
Penasihat LPNU Jatim, R Djoni Sudjatmoko menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kepentingan pemerintah menjaga penerimaan negara. Namun, sistem perpajakan perlu disesuaikan dengan kapasitas administratif pelaku usaha yang sangat beragam.
"Kami mempertemukan antara kepentingan negara terkait dengan UMKM adalah penerimaan pajaknya, kita ikut. Kepentingan UMKM itu adalah kesederhanaan," kata Djoni di Gedung Kementerian UMKM, Kamis (17/9).
Skema Usulan Pajak Berdasarkan Skala Usaha
Djoni menjelaskan bahwa penyederhanaan administrasi tidak berarti memberikan tarif pajak murah secara merata. LPNU Jatim mengusulkan pemisahan antara kemudahan administrasi dan insentif tarif berdasarkan skala usaha:
- Usaha Mikro dan Kecil: Mendapatkan kemudahan administrasi berbasis omzet sekaligus insentif tarif sebagai instrumen perlindungan, pemberdayaan, formalisasi, serta pendorong naik kelas.
- Usaha Menengah (Omzet Rp15 Miliar - Rp50 Miliar): Mendapatkan kemudahan administrasi berbasis omzet tanpa tarif preferensial. Besaran pajak menggunakan *benchmark* beban pajak efektif nasional berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
- Usaha Besar (Omzet di atas Rp50 Miliar): Wajib menerapkan pembukuan penuh dan pengawasan intensif.
"Mikro dan Kecil, sederhana dan diberi insentif. Kemudian menengah, sederhana tetapi tetap membayar secara wajar. Kemudian untuk besar pembukuan penuh dan pengawasan secara intensif," tulis draf usulan penyederhanaan pajak UMKM dari LPNU.
Pendekatan ini dinilai krusial karena belum seragamnya kemampuan pembukuan di kalangan pelaku usaha.
"UMKM ini fokus untuk sustainable dan bertumbuh. Bukan fokus untuk memahami tentang aturan perpajakan yang complicated," tegas Djoni.
Dorong Penyesuaian Regulasi dan Aturan PPh-PPN
Untuk mewujudkan prinsip kesederhanaan ini, LPNU Jatim mendorong adanya penyesuaian regulasi, seperti perubahan PP Nomor 20 Tahun 2026 atau penerbitan Peraturan Pemerintah khusus yang mengatur PPh UMKM berbasis omzet. Sementara untuk PPN, LPNU mengusulkan pengaturan tersendiri berdasarkan amanat UU PPN.
Adapun mekanisme teknis seperti pembayaran, pelaporan, *benchmark* KLU, hingga pencocokan data dapat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER DJP).
"Kesederhanaan pelaporan pajak itu sudah diamanatkan. Jadi kita bukan menawarkan sesuatu yang baru," ucap Djoni, merujuk pada amanat UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca juga: Pemprov Jatim Kaji Pajak untuk Mobil Listrik |
Pengawasan Berbasis Digital dan Anti-Penghindaran Pajak
Meski mendorong kemudahan, LPNU tetap mendukung mekanisme pengawasan guna mencegah potensi penghindaran pajak, seperti praktek pemecahan usaha. Dalam drafnya, omzet usaha yang berada dalam satu pengendalian ekonomi dapat digabungkan untuk menentukan klasifikasi kelompok UMKM.
LPNU juga mengusulkan pengawasan berbasis digital melalui validasi omzet, *data matching*, dan *risk scoring*, ketimbang pemeriksaan pembukuan individual secara menyeluruh.
"Ketika naik kelas menjadi pengusaha besar di atas Rp 50 miliar, itu jadi worth it untuk mengeluarkan biaya kepatuhan di sana," jelas Djoni.
Siap Bawa Usulan ke DPR dan Presiden
LPNU Jatim berencana membawa hasil FGD ini melalui jalur resmi. Jika pembahasan dengan pemerintah belum menemukan titik temu, LPNU siap menyampaikan usulan ini ke DPR serta PBNU agar diteruskan langsung kepada Presiden.
"Kami akan naik ke dewan, kami akan melapor kepada Presiden melalui Ketum PBNU. Kami akan lakukan itu dengan jalur-jalur resmi yang ada," kata Djoni.
Ia menegaskan bahwa penyederhanaan ini bertujuan menekan biaya kepatuhan sekaligus meningkatkan kesadaran bayar pajak secara sukarela.
"Kami tidak untuk merusak penerimaan negara. Kami ini mengusulkan sesuatu penyederhanaan bagi kami pelaku. Bahkan meningkatkan kepatuhan sukarela," pungkasnya.
Simak Video "Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan"
(irb/dpe)