Resmi Berlaku! Pemutihan Pajak Jatim Agustus 2026, Siapa yang Bisa Dapat?

Resmi Berlaku! Pemutihan Pajak Jatim Agustus 2026, Siapa yang Bisa Dapat?

Mira Rachmalia - detikJatim
Rabu, 05 Agu 2026 19:00 WIB
Antrean pengurusan pajak kendaraan bermotor di Samsat Sidoarjo.
Antrean pengurusan pajak kendaraan bermotor di Samsat . Foto: Suparno/detikJatim
Surabaya -

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuka program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan karena tersedia berbagai pembebasan dan insentif yang berlaku.

Tak hanya menghapus sanksi administrasi, Pemprov Jatim juga memberikan keringanan khusus bagi buruh, pengemudi ojek online (ojol), hingga pelaku UMKM pengguna kendaraan roda tiga. Simak jadwal, bentuk keringanan, syarat, hingga cara mengikuti pemutihan pajak Jawa Timur Agustus 2026.

Jadwal Pemutihan Pajak Jatim

Program pembebasan pajak daerah ini berlangsung mulai 1-31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ini serangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pemutihan pajak ini diperkirakan dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak.

Melalui program ini, Pemprov Jawa Timur berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

Apa Saja Keringanan Pajak yang Diberikan?

Pada program pemutihan tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah insentif perpajakan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama periode 1-31 Agustus 2026. Berikut rincian keringanan yang diberikan.

1. Pembebasan Denda Keterlambatan PKB

Seluruh sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapus selama program pemutihan pajak Pemprov Jawa Timur berlangsung.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Masyarakat tidak dikenai biaya BBNKB untuk proses balik nama maupun mutasi kendaraan.

3. Penghapusan Pajak Progresif

Tarif PKB progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan dibebaskan selama program pemutihan.

4. Diskon 20 Persen Tunggakan PKB bagi Buruh

Buruh pemilik kendaraan roda dua mendapatkan potongan sebesar 20 persen atas pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, dengan ketentuan nilai pokok pajak maksimal Rp 500.000.

5. Pemutihan Pokok Tunggakan untuk Kelompok Tertentu

Pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya dibebaskan sepenuhnya bagi beberapa kelompok berikut ini.

  • Masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Pengemudi ojek daring (ojol).
  • Pemilik kendaraan roda tiga, dengan nilai pokok PKB maksimal Rp 500.000.

6. Pembebasan Denda SWDKLLJ

Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya juga dihapus. Namun, denda SWDKLLJ pada tahun berjalan tetap berlaku sesuai ketentuan.

Selain program pemutihan tersebut, Pemprov Jawa Timur juga tetap mempertahankan kebijakan pengurangan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga tarif pajak kendaraan pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

Buruh Mendapat Diskon Tunggakan PKB 20 Persen

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur tahun 2026 menghadirkan kebijakan baru berupa potongan 20 persen atas pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi buruh pemilik kendaraan roda dua.

Menurut Plh Sekretaris Bapenda Jawa Timur Kresna Bimasakti, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi buruh yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Bagi buruh yang ingin memanfaatkan insentif tersebut, berikut syarat yang harus dipenuhi.

  • Memiliki kendaraan roda dua.
  • Berhak atas potongan 20 persen untuk pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
  • Nilai pokok PKB yang mendapat potongan maksimal Rp500 ribu.
  • Melampirkan surat keterangan bekerja.
  • Melampirkan slip gaji sebagai bukti status pekerja.
  • Mengikuti ketentuan dan mekanisme yang akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis (juknis) Bapenda Jawa Timur.

Target Hampir Satu Juta Wajib Pajak

Bapenda Jawa Timur memperkirakan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan tahun ini akan dimanfaatkan sekitar 962.981 objek pajak. Nilai pembebasan yang diberikan diproyeksikan mencapai sekitar Rp 17,25 miliar.

Meski demikian, pemerintah optimistis kebijakan tersebut justru mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sehingga penerimaan daerah diperkirakan tetap bertambah hingga sekitar Rp297,46 miliar.

Strategi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pemberian insentif kepada masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah melalui meningkatnya jumlah wajib pajak yang kembali membayar kewajibannya.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads