Pemprov Jatim Kaji Pajak untuk Mobil Listrik

Pemprov Jatim Kaji Pajak untuk Mobil Listrik

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 22 Apr 2026 17:30 WIB
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono/Foto: Faiq Azmi/detikJatim
Surabaya -

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026 tak lagi menyebutkan kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Pemprov Jatim tengah mengkaji terkait pajak mobil listrik

"Lagi dikaji ya. Jadi kalau semakin banyak mobil listrik ya otomatis yang punya penghasilannya menengah ke atas. Kalau semakin green economy, ya otomatis semakin banyak mobil listrik, maka punya kewajiban (bayar pajak)," kata Sekdaprov Jatim Adhy Karyono di Surabaya, Rabu (22/4/2026).

Adhy menyebut, penggunaan kendaraan listrik di Jawa Timur dan di Jakarta berbeda jauh. Di Jakarta, sudah banyak pengendara menggunakan kendaraan listrik baik itu roda dua dan empat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, lanjut Adhy, di Jatim yang menggunakan sepeda motor listrik justru lebih banyak digunakan di sektor UMKM. Oleh karena itu, ia juga mengkaji keringanan pajak untuk penggunaan sepeda motor listrik.

ADVERTISEMENT

"Contoh mobil mewah, masak nggak mau bayar, tapi kita memastikan kalau di Jakarta motor listrik buat kerja, kalau di sini malah lebih banyak buat UMKM, maka kita tolerir," jelasnya.

Adhy juga melihat pengguna kendaraan listrik roda empat di Jatim rata-rata masuk golongan menengah ke atas.

"Kalau di sini mobil listrik mobil bagus-bagus, mobil mewah, dan biasanya mobil kedua. Ya kita harap tetap bayar pajak, kita dukung kebijakan Presiden terkait green economy dan sebagainya," jelasnya.

Adhy menambahkan, mobil listrik kemungkinan akan dibebani pajak namun tidak sebesar mobil yang menggunakan BBM.

"Jadi tetap tidak penuh seperti mobil BBM. Kami sedang memulai dan koordinasi dengan provinsi lain, supaya tidak terjadi perbedaan," tandasnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads