
Pemkot Malang Akan Hapus Pajak UMKM Omzet di Bawah Rp10 Juta/Bulan
Pemerintah Kota Malang merancang Perda untuk menghapus pajak bagi UMKM beromzet di bawah Rp 10 juta per bulan. Itu wujud mendukung pertumbuhan usaha kecil.
Pemerintah Kota Malang merancang Perda untuk menghapus pajak bagi UMKM beromzet di bawah Rp 10 juta per bulan. Itu wujud mendukung pertumbuhan usaha kecil.
"Harus sebelum Desember ini, akhir Desember ini kan karena kan awal 1 Januari kan sudah harus berjalan," kata Maman.
Berdasarkan peraturan ini, UMKM yang memenuhi persyaratan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0%.
Menjadi sebuah tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat menyediakan Formulir 1770 atau 1771 khusus untuk UMKM.
Kisah pelaku UMKM yang mendapat tagihan Rp 118 juta itu ramai menjadi sorotan di media sosial baru-baru ini.
Kemenkeu menegaskan tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.
"Dalam UU HPP fasilitas yang diberikan pada UMKM ini malah jadi permanen karena sudah diatur undang-undang," kata Sri Mulyani.
Beberapa hal perubahan perpajakan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP ada yang disambut baik.
Kini tidak semua UMKM harus membayar pajak, ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada para pelaku UMK serta untuk menciptakan keadilan.
Pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengurangi beban menghadapi pandemi COVID-19 resmi diperpanjang. Apa saja syarat mendapatkannya?