Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026). Tiga Raperda tersebut berkaitan dengan APBD 2027, Perubahan APBD 2026, serta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Penyampaian tiga Raperda tersebut menjadi bagian dari proses sinkronisasi kebijakan antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo. Subandi menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan anggaran sekaligus memastikan program pembangunan tetap mengacu pada kebutuhan masyarakat.
Tiga Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Saat menyampaikan pengantar Raperda APBD 2027, Subandi mengatakan sinkronisasi program dan kegiatan Pemkab Sidoarjo bersama DPRD telah dilakukan. Kesepakatan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027.
Menurut Subandi, penyusunan APBD harus dilakukan secara cermat dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Program yang masuk dalam anggaran juga harus memperhatikan prioritas pembangunan daerah.
"APBD harus disusun secara hati-hati, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo," kata Subandi dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Kamis (17/9/2026).
Subandi berharap pembahasan Raperda APBD 2027 antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo berjalan lancar. Ia berharap kesepakatan yang nantinya dihasilkan tetap selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Selain APBD 2027, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Subandi menjelaskan perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka anggaran. Menurutnya, perubahan APBD menjadi instrumen pemerintah daerah untuk merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, serta kebutuhan masyarakat.
"Alokasi anggaran dalam APBD Sidoarjo diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Subandi.
Ia menegaskan Pemkab Sidoarjo berkomitmen menjalankan kebijakan penganggaran secara rasional dan transparan.
"Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan," tambahnya.
Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo yang telah membahas Raperda Perubahan APBD 2026.
Persetujuan bersama antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD selanjutnya akan diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Raperda tersebut juga akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam rapat paripurna yang sama, Pemkab Sidoarjo turut menyampaikan nota penjelasan Bupati terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Subandi mengatakan pengajuan Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Akan Bentuk Satgas Awasi MBG |
Dalam aturan tersebut, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
"Karena ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi," jelas Subandi.
Ia mengatakan Sidoarjo sebenarnya telah memiliki regulasi terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun, dinamika sosial, perkembangan globalisasi, perubahan regulasi, serta kebutuhan hukum masyarakat membuat aturan tersebut perlu disempurnakan.
Raperda baru itu juga diarahkan untuk memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas). Selain itu, regulasi tersebut akan mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan daerah maupun peraturan bupati.
Subandi menyebut Raperda Tibumtranmas Linmas memuat sejumlah pengaturan, mulai kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perluasan ruang lingkup penertiban, penyelenggaraan Linmas, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.
"Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama," bebernya.
Subandi berharap pembahasan Raperda Tibumtranmas Linmas dapat dilakukan secara intensif antara tim pembahas Raperda Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat.
"Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanahkan oleh masyarakat Kabupaten Sidoarjo," pungkas Subandi.
Simak Video "Video: Bupati Sidoarjo Soal Operasi Pencarian Korban Ponpes Al Khoziny"
(auh/abq)