Relawan Pajak 2027 Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Irma Budiarti - detikJatim
Selasa, 01 Sep 2026 15:00 WIB
Rekrtumen Relawan Pajak 2027. Foto: Edukasi Pajak
Surabaya -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) bagi mahasiswa di seluruh Indonesia.

Program ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memperluas wawasan, membangun jaringan, sekaligus mengembangkan jiwa pelayanan kepada masyarakat dan kepemimpinan melalui pembelajaran berbasis pengalaman langsung.

Program Renjani yang dibuka pada tahun ini ditujukan untuk pendayagunaan pada 2027. Pendaftaran berlangsung mulai 31 Agustus 2026 hingga 2 Oktober 2026.

Apa Itu Relawan Pajak?

Melansir laman Edukasi Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Relawan Pajak merupakan individu yang secara sukarela memberikan waktu dan tenaganya untuk membantu masyarakat dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, Relawan Pajak memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memahami berbagai hal terkait perpajakan. Bantuan tersebut dapat mencakup proses administrasi perpajakan, pemahaman mengenai ketentuan pajak, hingga pelaporan pajak.

Selain itu, Relawan Pajak juga dapat membantu memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban wajib pajak. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan tepat.

Rekrtumen Relawan Pajak 2027. Foto: Edukasi Pajak

Cara Mendaftar Relawan Pajak 2027

Mahasiswa serta dosen atau tenaga pendidik dari berbagai perguruan tinggi yang tertarik mengikuti program Renjani dapat melakukan pendaftaran melalui portal edukasi.pajak.go.id/renjani. Berikut tahapan pendaftaran Relawan Pajak 2027.

  • Mengakses laman resmi Relawan Pajak melalui edukasi.pajak.go.id/renjani.
  • Mengisi formulir data diri secara lengkap dan benar, kemudian klik Submit. Selanjutnya, Tax Center akan melakukan seleksi dan validasi terhadap data diri pendaftar.
  • Membuka surel pemberitahuan dari sistem dan melakukan reset password melalui tautan aktivasi yang dikirimkan kepada pendaftar yang telah divalidasi oleh Tax Center.
  • Melakukan login kembali menggunakan kata sandi baru yang telah dibuat.
  • Menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran dan pelatihan yang ditentukan.
  • Setelah seluruh proses selesai, akun Renjani akan aktif dan siap digunakan.


Simak Video "KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Gratifikasi di Ditjen Pajak"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork