Sebanyak 46.153 peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kota Malang dinonaktifkan per 1 September 2026. Masyarakat yang mendapati kartu BPJS Kesehatan miliknya mendadak tidak aktif diminta tidak perlu risau apalagi buru-buru emosi.
Pemerintah Kota Malang bersama BPJS Kesehatan memastikan akses jaminan kesehatan tetap bisa dibuka kembali selama warga mengikuti prosedur perbaikan data yang benar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin mengimbau masyarakat untuk mengecek status kartu terlebih dahulu secara mandiri sebelum melangkah ke pengurusan berkas.
Pengecekan bisa dilakukan dengan praktis melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau memantau langsung laman resmi di https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek.
"Bagi masyarakat yang mengalami kendala karena NIK maupun status JKN tidak aktif, tersedia alur pelayanan yang dapat diikuti untuk memastikan kembali status kepesertaannya," terang Hernina kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Apabila hasil pengecekan menunjukkan kendala ada pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak aktif atau data kependudukan tidak sesuai, warga disarankan mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Malang di Block Office Pemkot Malang Jalan Mayjen Sungkono atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka.
Petugas Disdukcapil bakal membantu pembaruan dan aktivasi data kependudukan agar sesuai aturan administrasi.
Lantas, bagaimana jika NIK kependudukan sudah dipastikan aktif tetapi status BPJS Kesehatan masih saja nonaktif?.
Jalur pembenahan bisa dilanjutkan melalui kantor kelurahan setempat. Warga cukup melapor ke pihak kelurahan di wilayah domisili untuk mendapatkan fasilitasi pengajuan kembali jaminan kesehatan Pemkot Malang.
"Pengajuan selanjutnya dilakukan melalui eJKN CEKAT Kota Malang. Kelurahan membantu proses pengajuan sesuai hasil verifikasi dan kriteria yang berlaku," jelas Hernina.
Nantinya, kelurahan akan memproses berkas tersebut ke Dinas Kesehatan Kota Malang untuk diverifikasi ulang.
Data calon peserta yang terbukti memenuhi syarat dan lolos verifikasi dinkes inilah yang kemudian diserahkan ke BPJS Kesehatan untuk langsung diproses re-aktivasi.
Hernina menegaskan bahwa pemadanan puluhan ribu data ini sekadar menyasar data bermasalah seperti NIK ganda, data anomali, atau warga yang sudah pindah domisili keluar kota. Bagi warga kurang mampu yang berhak dan berdomisili di Kota Malang, hak atas jaminan kesehatan dipastikan tetap aman.
"Yang terpenting, masyarakat memastikan data kependudukannya sesuai dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Setelah proses selesai, status kepesertaan dapat dicek kembali melalui Mobile JKN maupun informasi dari kelurahan setempat," pungkas Hernina.
Simak Video "Video Catatan Dewas: 58,32 Juta Kepesertaan BPJS Tercatat Nonaktif"
(ihc/abq)