Puluhan ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Malang dinonaktifkan per 1 September 2026. Langkah itu menyusul penyesuaian data yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Malang bersama Pemerintah Kota Malang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin Arifin mengatakan ada sebanyak 46.153 jiwa yang dinonaktifkan sebagai peserta JKN per 1 September 2026 merupakan hasil validasi data yang dilakukan Dispendukcapil serta Dinas Kesehatan Kota Malang.
Mereka sebelumnya tercatat sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Malang menjadi peserta JKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hernina, jumlah keseluruhan masyarakat Kota Malang tercatat sebagai peserta JKN sebanyak 943.061 jiwa. Dari jumlah tersebut yang masuk sebagai PBPU sebanyak 358.690 jiwa.
"Kemudian data yang dinyatakan tidak valid ini, itu ada sebanyak 46.153 yang akan dinonaktifkan per 1 September 2026, dan akan dilakukan validasi ulang," ujar Hernina kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Hernina mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan melakukan pembaruhan data menggunakan kanal informasi resmi apabila membutuhkan informasi terkait status kepesertaan JKN, atau melakukan pembaharuan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.
BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran maupun pengaktifan kepesertaan PBPU Pemda berdasarkan data yang telah diverifikasi dan disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Malang.
Ia juga menambahkan, proses pemadanan dan validasi data merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan data
kepesertaan semakin akurat sekaligus menjaga agar program perlindungan kesehatan dapat berjalan secara optimal.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Apabila terdapat kendala terkait kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan kanal layanan resmi BPJS Kesehatan maupun berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut yang sesuai," imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari mengungkapkan, pemadanan dan validasi data kependudukan merupakan bagian dari upaya memastikan pelayanan publik menggunakan data yang benar dan mutakhir.
Data kependudukan yang telah melalui proses pemutakhiran menjadi salah satu rujukan dalam pemadanan berbagai program pemerintah, termasuk kepesertaan JKN.
"Apabila masyarakat menemukan NIK yang belum aktif atau terdapat ketidaksesuaian data kependudukan, tidak perlu khawatir. Masyarakat dapat datang langsung ke Disdukcapil Kota Malang atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang untuk mendapatkan pelayanan verifikasi dan pembaruan data sesuai ketentuan," ungkap Lusi terpisah.
Lusi menambahkan, masyarakat juga perlu melakukan pembaruan data apabila terdapat perubahan informasi kependudukan, seperti alamat, status keluarga, maupun elemen data
lainnya.
Bagi masyarakat yang telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pengecekan kesesuaian NIK dan data kependudukan juga dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.
"Jika terdapat ketidaksesuaian atau kendala, silakan datang ke Disdukcapil Kota Malang atau MPP Merdeka agar dapat kami verifikasi dan tindak lanjuti sesuai ketentuan," jelasnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Malang, Agus Widodo menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Malang secara berkelanjutan melakukan verifikasi dan validasi data bersama Disdukcapil sebagai bagian dari penataan kepesertaan PBPU Pemda.
Penduduk Kota Malang yang memenuhi kriteria dan didaftarkan sebagai peserta PBPU Pemda memperoleh pembiayaan melalui APBD Kota Malang.
Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Malang juga mengalokasikan pembiayaan JKN dengan memperhatikan sumber pendapatan yang
tersedia, termasuk Pajak Rokok, untuk mendukung iuran dan bantuan iuran kepesertaan JKN sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Malang dalam memperluas cakupan kepesertaan dan mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC).
"Apabila status kepesertaan JKN nonaktif dan masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, warga dapat menghubungi kelurahan setempat untuk selanjutnya difasilitasi melalui aplikasi e-JKN CEKAT Kota Malang agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," terang Agus.
Menurut Agus, proses verifikasi dan validasi diperlukan agar pembiayaan yang bersumber dari APBD dapat diberikan secara tepat sasaran dan berkelanjutan.Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan bahwa perubahan status administrasi kepesertaan berarti kehilangan akses perlindungan kesehatan secara permanen.
"Pemerintah Kota Malang telah menyiapkan mekanisme tindak lanjut bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Setelah proses verifikasi dilakukan, masyarakat dapat diusulkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
