Dokter Puskesmas Pakisaji, Herdiana Ayu Saputri ternyata belum dijatuhkan sanksi. Padahal ia telah dinonaktifkan untuk tidak memberikan layanan kesehatan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang telah meminta keterangan Herdiana, sekaligus sang suami yang mengakui menulis komentar di unggahan pasien BPJS yang meninggal dunia, Yurizal Tri Chaerawan.
Bahkan Dinas Kesehatan juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Herdiana berkaitan dengan kasus tersebut. Pemeriksaan kejiwaan dilakukan di RSUD Kanjuruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum mendapatkan hasilnya (pemeriksaan kejiwaan)," ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang drg Izzah EL Maila saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Izzah mengaku bahwa berkas pemeriksaan internal sudah dipenuhi dan pihaknya mengirimkan berkas tersebut kepada Inspektorat Pemkab Malang untuk dilanjutkan tahapan berikutnya.
"Sedang proses di Inspektorat," tegasnya.
Menurut Izzah, adanya pelanggaran disiplin hingga penjatuhan sanksi terhadap Herdiana berstatus aparatur sipil negara bukan kewenangannya.
"Sanksi, wilayahnya inspektorat," tuturnya.
Dalam kesempatan itu Izzah juga menegaskan bahwa Herdiana sampai saat ini masih dinonaktifkan sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji.
"Masih dinonaktifkan sampai proses tuntas," tegasnya.
DPRD menuntut Herdiana mendapatkan sanksi tegas sekaligus menjadi titik balik perbaikan pelayanan kesehatan di Kabupaten Malang.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok turut mengecam keras perilaku tersebut dan mendesak adanya langkah tegas.
Zulham menilai tindakan oknum dokter tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, mayoritas warga bergantung pada fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat.
"Pada prinsipnya, kita berharap ada solusi yang bisa menjadikan efek jera," kata Zulham terpisah.
Zulham mengaku pihaknya terus memantau dan mengawal proses penindakan terhadap oknum dokter tersebut. Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran disiplin terus berjalan. Bahkan semua pihak telah dimintai keterangan untuk menuntaskan persoalan tersebut.
"Sudah pemanggilan ke-4, dengan mendatangkan semua pihak. Selain itu juga menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dokter. Baru nanti diputuskan," pungkasnya.
(hil/abq)
