Inspektorat Daerah Kabupaten Malang buka suara soal dokter Puskesmas Pakisaji Herdiana Ayu Saputri yang menghina pasien BPJS. Penanganan tengah berjalan hingga nantinya diputuskan adanya sanksi.
Kasus yang bermula dari komentar negatif terhadap unggahan pasien BPJS yang meninggal dunia, Yurizal Tri Chaerawan, kini masuk dalam tahap penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Arrie Hendrawan Mahardhieka menegaskan bahwa pihaknya bertindak selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengusut tuntas keterlibatan Herdiana berstatus aparatur sipil negara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrawan mengaku, bahwa lroses penanganan kasus ini memerlukan ketelitian ekstra mengingat Herdiana yang memberikan keterangan yang berkelit saat proses klarifikasi.
"Terkait nakes itu, kami kemarin sudah dapat informasi dan coba telaah. Ada petunjuk pimpinan untuk segera dilaksanakan pembinaan," ungkap Hendrawan saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
"Kami langsung berkomunikasi dengan Kepala Puskesmas Pakisaji. Informasi dari sana, yang bersangkutan sempat diperiksa, diberi pembinaan, bahkan dirujuk ke RSUD Kanjuruhan untuk tes kejiwaan," sambungnya.
Tak berhenti di situ, Inspektorat juga memanggil dr Herdiana beserta suaminya untuk dimintai keterangan secara langsung. Namun, dalam proses klarifikasi tersebut, sang nakes berdalih bahwa bukan dirinya yang menulis komentar viral tersebut, melainkan suaminya yang menggunakan akun miliknya.
"Prinsipnya yang tersampaikan ke kami, bukan dia yang mengetik atau menyampaikan, tapi suaminya. Alasannya suaminya lupa tidak log out akun. Tapi kaidah itu kan bisa jadi pembenaran. Benar atau salah kan bukan kita yang menentukan," kata Arrie.
Berbeda dengan kasus di daerah lain di mana terduga pelaku mengakui perbuatannya secara terbuka, pengakuan yang tidak konsisten ini membuat Inspektorat memperdalam pemeriksaan.
Hendrawan menyampaikan bahwa pihaknya memanggil pimpinan terkait seperti Kepala Puskesmas Pakisaji hingga pejabat Dinas Kesehatan untuk melengkapi berkas LHP.
"Ini kami lagi menyusun LHP. Bukan hanya mereka berdua yang diperiksa, pimpinan-pimpinannya juga kita panggil semua ke Inspektorat. Terkait nanti pasal ayat apa yang kita kenakan, otomatis kita sesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, dr Herdiana dibebastugaskan dari pelayanan langsung kepada masyarakat sebagai bentuk tindakan korektif dan penyesuaian.
Meski begitu, statusnya sebagai ASN tetap mewajibkannya untuk melakukan absensi harian.
"Informasi yang saya terima dari Kepala Puskesmas, masih tidak bertugas melayani masyarakat sebagai shock terapi. Tapi absensi tetap masuk. Kewajiban dia sebagai ASN masih dilakukan. Kami upayakan proses LHP ini selesai secepatnya sesuai SOP," pungkasnya.
(hil/abq)
