Masih banyak pengendara yang sengaja menutup, melipat, mengecat ulang, atau memodifikasi pelat nomor kendaraan agar sulit dikenali kamera ETLE maupun petugas di lapangan.
Padahal, tindakan tersebut bukan sekadar trik menghindari tilang elektronik, tetapi juga termasuk pelanggaran lalu lintas yang dapat berujung sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.
Lalu, apakah benar pelat nomor yang ditutup atau dimodifikasi bisa dikenai tilang? Berapa besar dendanya, dan seperti apa aturan yang berlaku?
Berikut penjelasan lengkap berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta informasi resmi dari Korlantas Polri.
Apa Itu TNKB dan Mengapa Tidak Boleh Dimodifikasi?
Sebelum membahas sanksinya, penting untuk memahami fungsi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.
Mengutip informasi resmi Korlantas Polri, TNKB merupakan identitas resmi setiap kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelat nomor wajib dipasang sesuai ketentuan dan harus dapat terlihat serta terbaca dengan jelas ketika kendaraan digunakan di jalan raya.
Keberadaan TNKB bukan hanya sebagai identitas administrasi kendaraan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan lalu lintas, identifikasi kendaraan, penegakan hukum, hingga proses penyelidikan apabila terjadi kecelakaan maupun tindak pidana.
Karena memiliki fungsi tersebut, setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan perubahan yang dapat menyamarkan identitas kendaraan atau membuat nomor polisi sulit dikenali.
Modifikasi Pelat Nomor Apa Saja yang Dilarang?
Masih banyak pengendara yang menganggap perubahan kecil pada pelat nomor tidak menjadi masalah. Padahal, berbagai bentuk modifikasi yang membuat TNKB tidak terbaca jelas tetap termasuk pelanggaran. Beberapa bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan di antaranya sebagai berikut.
- Penggunaan penutup pelat nomor berbahan mika atau akrilik
- Melipat pelat nomor
- Mengubah bentuk maupun jenis huruf dan angka
- Mengecat ulang warna TNKB
- Memasang stiker atau aksesori yang menutupi sebagian nomor
- Membuat angka atau huruf menjadi samar sehingga sulit dibaca oleh petugas maupun kamera ETLE
Praktik-praktik tersebut dapat menghambat proses identifikasi kendaraan sekaligus mengganggu efektivitas sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mengandalkan pembacaan nomor kendaraan secara otomatis.
Aturan Pelat Nomor Kendaraan Menurut UU LLAJ
Larangan memodifikasi pelat nomor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib menggunakan TNKB resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1).
Artinya, identitas kendaraan harus tetap sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. Pengendara tidak diperbolehkan mengganti bentuk, warna, ukuran, maupun menambahkan aksesori yang menyebabkan nomor polisi tidak lagi dapat dikenali secara jelas.
Berapa Denda Jika Pelat Nomor Ditutup atau Dimodifikasi?
Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Dengan demikian, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi resmi, termasuk apabila sengaja dimodifikasi sehingga identitas kendaraan tidak terbaca, berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan tersebut.
Mengapa Pelat Nomor Harus Terlihat Jelas?
Korlantas Polri menegaskan bahwa penggunaan TNKB sesuai aturan merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas. Pelat nomor yang dapat terbaca dengan jelas memudahkan proses identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran, kecelakaan, maupun tindak pidana.
Selain itu, keberadaan TNKB yang sesuai standar juga mendukung efektivitas penegakan hukum melalui sistem ETLE sehingga proses penindakan berlangsung lebih transparan, akurat, dan akuntabel.
Sebaliknya, apabila identitas kendaraan sengaja disamarkan, proses pengawasan dan penegakan hukum menjadi lebih sulit serta berpotensi merugikan pengguna jalan lainnya.
Melalui laman resminya, Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan modifikasi terhadap pelat nomor kendaraan maupun tindakan lain yang dapat menghilangkan identitas kendaraan.
Kepatuhan menggunakan TNKB sesuai ketentuan bukan semata-mata untuk menghindari sanksi tilang, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Simak Video "Video: Korlantas Pakai Face Recognition, 16 Ribu Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE"
(irb/hil)