Viral 2 Bus Ugal-ugalan di Nganjuk, Sopir Dijerat Pasal Berlapis-Diskors

Viral 2 Bus Ugal-ugalan di Nganjuk, Sopir Dijerat Pasal Berlapis-Diskors

Bakrie - detikJatim
Senin, 29 Jun 2026 15:30 WIB
Bus ugal-ugalan di Nganjuk
Bus ugal-ugalan di Nganjuk hingga saling bersenggolan. (Foto: Tangkapan layar)
Nganjuk -

Bus yang terekam CCTV melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Panglima Sudirman Nganjuk berhasil diidentifikasi oleh polisi. Sanksi tegas sudah diterapkan terhadap sopir yang mengemudikan bus tersebut.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Wahby Irfan Izzudin menyampaikan bahwa kecelakaan itu melibatkan 2 bus, yakni Bus Mira dan Bus Sugeng Rahayu. Sopir Bus Mira diduga sebagai pelaku, sedangkan sopir Sugeng Rahayu sebagai korban.

"Setelah tabrakan itu, kedua bus berhenti dan kedua sopir mengecek kerusakan dan apakah ada korban. Setelah itu kedua sopir menyelesaikan secara kekeluargaan di lokasi," ujar Wahby dikonfirmasi detikJatim, Senin (29/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, lanjut Wahby, Satlantas Polres Nganjuk tetap melanjutkan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua bus yang terlibat. Surat penggilan ke PO Mira dan Sugeng Rahayu pun sudah dilayangkan.

"Hari ini, kami terapkan sanksi tegas administratif kepada Bus Mira. Kami tilang STNK bus, berikut SIM dari sopirnya. Selain itu, pihak PO juga sudah melakukan skorsing terhadap sopir selama dua bulan," papar Alumni Akpol 2025 tersebut.

ADVERTISEMENT

Secara rinci, pasal berlapis yang diterapkan adalah Pasal 287 ayat 1, Pasal 287 ayat 2, Pasal 287 ayat 5 dan Pasal 289 Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu menyebutkan pelanggaran melawan arus hingga aksi ugal-ugalan.

Menurut Wahby, tindakan tegas itu dilakukan sebagai efek jera kepada para pengguna jalan, khususnya para pengemudi agar tidak ugal-ugalan, kebut-kebutan di jalan. Karena hal itu bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Wahby membeberkan bahwa aksi ugal-ugalan Bus Mira terjadi pada Sabtu (27/6/2026) dini hari pukul 04.63 WIB. Saat itu Bus Mira melaju dari barat ke timur melawan arus. Sedangkan Bus Sugeng Rahayu berada di jalur yang benar di samping belakang.

"Saat melawan arus, sopir Bus Mira banting setir ke kiri, karena ada kendaraan. Saat banting setir itu, Bus Mira menabrak Bus Sugeng Rahayu yang berada di sebelah kiri," paparnya.

Wahby juga menyampaikan bahwa Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Afandy Dwi Takdir telah memberikan pengarahan kepada pihak PO, agar rutin memberikan peringatan kepada para sopir, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads