Saat melihat kendaraan melintas, mungkin detikers pernah penasaran asal daerahnya hanya dari dua huruf di bagian depan pelat nomor. Misalnya kendaraan berpelat AG, L, N, hingga W yang sering ditemui di berbagai kota di Jawa Timur.
Padahal setiap kode tersebut menunjukkan wilayah registrasi kendaraan yang berbeda. Jawa Timur memiliki delapan kode pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk seluruh 38 kabupaten dan kota.
Mengetahui pembagian kode ini tidak hanya membantu mengenali asal kendaraan, tetapi juga bermanfaat saat mengurus administrasi kendaraan, jual beli mobil bekas, maupun sekadar menambah pengetahuan. Berikut daftar lengkap kode pelat nomor Jawa Timur beserta daerah asalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Pelat Nomor Kendaraan?
Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah identitas resmi yang dipasang pada setiap kendaraan bermotor di Indonesia. TNKB diterbitkan Polri sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan.
Pada pelat nomor kendaraan terdapat kombinasi huruf dan angka yang memiliki arti tertentu. Huruf di bagian depan menunjukkan wilayah registrasi kendaraan, angka di tengah merupakan nomor registrasi kendaraan.
Sedangkan, huruf di bagian belakang menjadi kode pembeda yang diterbitkan kepolisian. Selain itu, pada bagian bawah pelat nomor juga terdapat masa berlaku TNKB yang ditulis dalam format bulan dan tahun.
Selain berfungsi sebagai identitas kendaraan, TNKB juga menjadi dasar administrasi registrasi kendaraan bermotor. Informasi pada pelat nomor digunakan untuk keperluan pembayaran pajak kendaraan, proses mutasi kendaraan, identifikasi saat penegakan hukum, hingga pelayanan administrasi lainnya.
Daftar Kode Pelat Nomor Kendaraan Jawa Timur dan Daerah Asalnya
Masing-masing kode pelat nomor kendaraan di Jawa Timur mencakup satu atau beberapa kabupaten/kota, sehingga kendaraan dengan kode pelat yang sama belum tentu berasal dari daerah yang sama. Berikut daftar lengkap kode pelat nomor di Jawa Timur beserta wilayah penggunaannya.
1. Kode AG
- Kabupaten Blitar
- Kota Blitar
- Kabupaten Kediri
- Kota Kediri
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Tulungagung
2. Kode AE
- Kabupaten Madiun
- Kota Madiun
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ponorogo
3. Kode L
Berbeda dengan kode pelat lainnya di Jawa Timur, pelat L hanya digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di Kota Surabaya. Karena hanya digunakan oleh satu daerah, kode ini menjadi salah satu pelat nomor yang paling mudah dikenali masyarakat.
- Kota Surabaya
4. Kode M
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Sumenep
5. Kode N
- Kota Batu
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Malang
- Kota Malang
- Kabupaten Pasuruan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Probolinggo
- Kota Probolinggo
6. Kode S
Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Mojokerto
- Kota Mojokerto
- Kabupaten Tuban
7. Kode W
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Sidoarjo
8. Kode P
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Situbondo
Dengan mengetahui pembagian kode pelat nomor tersebut, detikers dapat lebih mudah mengenali asal registrasi kendaraan yang dijumpai di jalan maupun saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas.
Meski demikian, kode pelat menunjukkan wilayah registrasi kendaraan di Samsat, bukan selalu domisili pemiliknya. Hal ini karena kendaraan dapat berpindah kepemilikan maupun dimutasi ke daerah lain sehingga lokasi penggunaan kendaraan tidak selalu sama dengan wilayah penerbitan pelat nomornya.
Warna Pelat Nomor Kendaraan
Selain dibedakan berdasarkan kode wilayah, pelat nomor kendaraan juga memiliki warna yang berbeda sesuai peruntukan kendaraan. Ketentuan mengenai warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
- Pelat putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan perseorangan, milik badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), serta badan internasional.
- Pelat kuning dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan angkutan umum.
- Pelat merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan milik instansi pemerintah.
- Pelat hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pembagian warna tersebut, kendaraan bermotor listrik juga memiliki tanda khusus pada TNKB. Pemberian tanda khusus ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut menggunakan tenaga listrik.
Bagaimana Cara Membaca Pelat Nomor Kendaraan?
Setiap bagian pada pelat nomor kendaraan memiliki fungsi yang berbeda. Huruf depan menunjukkan wilayah registrasi kendaraan. Angka merupakan nomor registrasi kendaraan yang diberikan secara berurutan oleh sistem registrasi kendaraan bermotor.
Huruf belakang digunakan sebagai pembeda kendaraan dalam satu wilayah registrasi. Pada beberapa daerah, huruf belakang juga menunjukkan lokasi samsat atau jenis kendaraan tertentu.
Sementara itu, angka kecil di bagian bawah pelat nomor menunjukkan masa berlaku TNKB. Setelah masa berlaku habis, pemilik wajib melakukan registrasi ulang lima tahunan dan mengganti pelat nomor sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, pelat nomor L 1234 AB dapat dibaca sebagai berikut.
- Huruf L menunjukkan kendaraan terdaftar di Surabaya.
- Angka 1234 merupakan nomor registrasi kendaraan.
- Huruf AB berfungsi sebagai pembeda kendaraan dalam wilayah registrasi yang sama.
- Sementara angka kecil di bagian bawah menunjukkan masa berlaku TNKB.
Itulah daftar lengkap kode pelat nomor kendaraan di Jawa Timur beserta daerah asalnya. Dengan mengetahui pembagian wilayah AG, AE, L, M, N, P, S, dan W, detikers bisa lebih mudah mengenali asal kendaraan maupun memahami sistem registrasi kendaraan bermotor di Jawa Timur.
(irb/hil)
