KPK memanggil empat tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022 pada Rabu (22/7). Namun, satu tersangka bernama Moch Mahrus alias M Mahrus Ali selaku Anggota DPRD Provinsi Jatim Fraksi Gerindra mangkir.
Dalam pemanggilan itu, KPK langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang dipanggil yakni Achmad Yahya M (AY) selaku pihak swasta, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta, Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta.
Sekretaris DPD Gerindra Jatim, Kharisma Febriansyah buka suara. Menurutnya, semua persoalan hukum harus dihadapi dengan kepala tegak oleh para kader.
Baca juga: Gerindra: Jangan Tebar Kebencian Soal MBG |
"Harus dihadapi dengan kepala tegak apapun persoalan hukum itu. Kami mendorong hal tersebut agar segera terselesaikan," kata Kharisma saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (24/7/2026).
Kharisma menegaskan, Gerindra menghormati semua proses hukum yang berjalan terkait kasus dana hibah Pemprov Jatim periode 2019-2022.
"Kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kaitannya kasus dana hibah Pemprov Jatim," terangnya.
Kharisma memastikan, Gerindra Jatim juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hingga kasus tersebut diputuskan secara inkrah.
"Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," tandasnya.
Simak Video "Video KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri"
(irb/hil)