KPK memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jatim dalam perkara dana hibah tahun anggaran 2019-2022. Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menyebut ketiga ASN yang dipanggil kaitannya sebagai saksi.
"Sudah. Ada tiga orang yang dimintai keterangan," kata Adhy usai pelantikan Eselon II Pemprov Jatim di Gedung Negara Grahadi, Selasa (14/7/2026) malam.
Adhy menegaskan pemanggilan tiga staf Pemprov Jatim kaitannya dengan data dana hibah. Ketiganya diminta KPK untuk melengkapi data-data perincian dana hibah untuk tahun anggaran 2019-2022 di Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka memberikan data terkait dana hibah yang masuk melalui pokok-pokok pikiran (pokir), termasuk jumlah dan peruntukannya. Pada dasarnya hanya itu yang diminta," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, KPK memanggil tiga ASN Pemprov Jatim untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap staf Pemprov Jatim dengan inisial BDW yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim.
Kemudian HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jatim, serta IKM selaku ASN Pemprov Jatim.
Budi mengatakan ketiga ASN tersebut diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jatim di Jalan Juanda, Sidoarjo.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
