Anggota DPRD Mahrus Mangkir Panggilan KPK, Gerindra Jatim Bilang Begini

Anggota DPRD Mahrus Mangkir Panggilan KPK, Gerindra Jatim Bilang Begini

Faiq Azmi - detikJatim
Jumat, 24 Jul 2026 17:00 WIB
Kharisma Febriansyah, Sekretaris DPD Gerindra Jatim
Kharisma Febriansyah, Sekretaris DPD Gerindra Jatim/Foto: Faiq Azmi/detikJatim
Surabaya -

KPK memanggil empat tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022 pada Rabu (22/7). Namun, satu tersangka bernama Moch Mahrus alias M Mahrus Ali selaku Anggota DPRD Provinsi Jatim Fraksi Gerindra mangkir.

Dalam pemanggilan itu, KPK langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang dipanggil yakni Achmad Yahya M (AY) selaku pihak swasta, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta, Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta.

Sekretaris DPD Gerindra Jatim, Kharisma Febriansyah buka suara. Menurutnya, semua persoalan hukum harus dihadapi dengan kepala tegak oleh para kader.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus dihadapi dengan kepala tegak apapun persoalan hukum itu. Kami mendorong hal tersebut agar segera terselesaikan," kata Kharisma saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (24/7/2026).

ADVERTISEMENT

Kharisma menegaskan, Gerindra menghormati semua proses hukum yang berjalan terkait kasus dana hibah Pemprov Jatim periode 2019-2022.

"Kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kaitannya kasus dana hibah Pemprov Jatim," terangnya.

Kharisma memastikan, Gerindra Jatim juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hingga kasus tersebut diputuskan secara inkrah.

"Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," tandasnya.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads