Alasan anggota DPRD Jember dari Fraksi Gerindra, Achmad Syahri Assadiqi bermain game sambil merokok saat rapat adalah karena lupa memberi makan sapi di permainan game-nya. Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono.
"Katanya dia itu seperti ini, rapatnya mulai jam 10.00 WIB sampai jam 14.00 WIB. Terus jam 13.00 (dia bilang) 'saya lupa belum memberi makan sapi saya'," kata Hanan menirukan ucapan anggota dewan tersebut, Rabu (20/5/2026).
Awalnya, alasan tersebut terdengar wajar layaknya seorang peternak yang khawatir akan kondisi hewan peliharaannya di rumah. Namun kata Hanan, ternyata sapi yang dimaksud adalah sapi-sapian di game Clash of Clans (COC)-nya.
"Ternyata, sapi-sapi dia di game-nya itu belum dikasih makan," ujarnya.
Maka dari itu, kata dia, Fraksi Gerindra tetap menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dilakukan saat rapat resmi DPRD berlangsung. Apalagi, rapat tersebut membahas isu kesehatan masyarakat seperti stunting, campak, angka kematian ibu dan bayi (AKI/AKB), hingga Universal Health Coverage (UHC).
"Ini menjadi evaluasi untuk semua anggota fraksi, bukan hanya untuk satu orang saja," paparnya.
Mengutip dari detikNews, sidang etik terhadap Syahri digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5). Dalam sidang tersebut, Majelis Kehormatan menyatakan Syahri terbukti melanggar AD/ART partai.
"Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ungkap pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan putusan.
Majelis Kehormatan kemudian menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada Syahri atas tindakannya yang dinilai mencoreng nama partai.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," paparnya.
Tak hanya itu, Gerindra juga memberi peringatan tegas kepada Syahri agar tidak kembali mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.
"Apabila di kemudian hari saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," tandasnya.
Simak Video "Video Gerindra Luncurkan 'Masgar AI' untuk Mudahkan Publik Cari Informasi"
(auh/hil)