BK Belum Bisa Proses Anggota DPRD Jember yang Nge-game dan Merokok

BK Belum Bisa Proses Anggota DPRD Jember yang Nge-game dan Merokok

Yakub Mulyono - detikJatim
Jumat, 15 Mei 2026 21:30 WIB
Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq (kemeja putih)-(Taufiq/detikcom)
Foto: Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq (kemeja putih)-(Taufiq/detikcom)
Jember -

Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember hingga kini belum memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum anggota dewan, Achmad Syahri As Siddiqi. Pasalnya, BK mengaku belum menerima surat disposisi dari Ketua DPRD Jember.

Ketua BK DPRD Jember, Muhammad Hafidi Kholis, menegaskan bahwa belum ada berkas laporan yang masuk ke mejanya.

"Kami belum menerima disposisi apa pun dari Ketua. Tidak ada surat disposisi masuk terkait adanya pengaduan atau laporan tertulis," katanya, Jumat (15/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hafidi menjelaskan bahwa prosedur pemeriksaan pelanggaran etik tidak bisa dilakukan secara serampangan. Menurutnya, BK baru bisa bergerak jika sudah ada instruksi resmi dari pimpinan dewan.

ADVERTISEMENT

"Ketua dewan yang memverifikasi. Jika (disposisi) masuk ke kami, baru akan kami proses. Tanpa itu, kami tidak bisa memprosesnya," ujarnya.

"Selebihnya untuk hal lainnya, saya belum bisa berkomentar," tambahnya.

Mengutip dari detikNews, sidang etik terhadap Syahri digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5). Dalam sidang tersebut, Majelis Kehormatan menyatakan Syahri terbukti melanggar AD/ART partai.

"Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ungkap pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan putusan.

Majelis Kehormatan kemudian menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada Syahri atas tindakannya yang dinilai mencoreng nama partai.

"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," paparnya.

Tak hanya itu, Gerindra juga memberi peringatan tegas kepada Syahri agar tidak kembali mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.

"Apabila di kemudian hari saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," tandasnya.

Dalam sidang tersebut, anggota Majelis Kehormatan Yunico Syahrir menjelaskan Syahri melanggar sejumlah aturan dalam AD/ART Partai Gerindra. Di antaranya Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra terkait kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan partai.

Selain itu, Syahri juga dinilai melanggar Pasal 67 ayat 5 tentang Sumpah Kader, Pasal 68 terkait Jati Diri Kader Partai, serta Pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra.

Sebelumnya, aksi Syahri menjadi sorotan publik usai videonya bermain game Clash of Clans (CoC) sambil merokok di tengah rapat DPRD Jember viral di media sosial. Saat itu, rapat membahas persoalan layanan kesehatan dan penanganan stunting di Kabupaten Jember.

Usai videonya ramai diperbincangkan, Syahri menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan mengakui kesalahannya.

"Saya sadar apa yang saya lakukan. Saya khilaf. Semoga ini menjadi pembelajaran dalam hidup saya," katanya, Kamis (14/5/2026).




(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads