DPRD Nganjuk Sahkan Raperda Desa, Payung Hukum Pilkades-Perangkat

Bakrie - detikJatim
Rabu, 20 Mei 2026 13:26 WIB
Rapat paripurna DPRD Nganjuk sahkan Raperda Desa (Foto: Bakrie/detikJatim)
Nganjuk -

DPRD Kabupaten Nganjuk mengesahkan dan menetapkan Rancangan Keputusan (Rantus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Keputusan ini disahkan dalam rapat paripurna, Rabu (20/5/2025).

Raperda tersebut menjadi dasar pengaturan baru pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Nganjuk.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jianto, didampingi Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono serta Wakil Ketua DPRD Ulum Basthomi. Turut hadir Wakil Bupati Trihandy Cahyo Saputro mewakili Bupati Marhaen Djumadi.

Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro mengatakan, pengesahan raperda tersebut telah lama ditunggu, terutama oleh para kepala desa dan calon kepala desa.

Sebab, regulasi itu akan menjadi payung hukum pelaksanaan pilkades mendatang, sekaligus menyesuaikan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.

"Ini memang yang sangat ditunggu-tunggu, khususnya kepala desa dan calon kepala desa. Setelah perda disahkan, nanti detail teknis akan dijabarkan melalui peraturan bupati," ujar Mas Handy, sapaan akrab Trihandy.

Mas Handy menjelaskan, perda tersebut memuat sekitar 180 pasal. Isinya mengatur berbagai ketentuan teknis, mulai syarat pencalonan, status anggota BPD yang maju sebagai calon kepala desa, hingga mekanisme penonaktifan kepala desa jika tersangkut persoalan hukum.

Menurutnya, Pemkab Nganjuk saat ini juga mulai menggodok jadwal pelaksanaan pilkades. Opsi awal ditargetkan awal 2027. Namun masih menyesuaikan kalender karena berdekatan dengan Ramadan dan Idul Fitri.

"Pemkab berharap pelaksanaan bisa digelar serentak dalam satu gelombang," ungkap Mas Handy.

Sementara Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, raperda ini merupakan penyempurnaan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020. Pembahasan telah dilakukan bersama Komisi I DPRD dengan menghimpun masukan dari kepala desa, tokoh masyarakat, hingga organisasi perangkat desa.

"Semua masukan sudah kami tampung dan dibahas bersama Komisi I. Hari ini sudah dituangkan dalam perda yang disahkan. Nanti teknis pelaksanaannya dilanjutkan melalui peraturan bupati," kata Tatit.

Setelah paripurna ini, lanjut Tatit, Raperda Desa langsung diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, akan ditetapkan menjadi Perda Desa.

"Nanti teknis-teknisnya akan dijabarkan lebih rinci di perbup (peraturan bupati nganjuk). Terkait pilkades dan pengisian perangkat desa memang di sini (perda desa) tempatnya," ungkap Tatit.

Legilator PDI Perjuangan itu memperkirakan pilkades gelombang pertama akan dilaksanakan sekitar Februari hingga Maret tahun depan.

Dari total 264 desa di Kabupaten Nganjuk, sekitar 230 desa diproyeksikan mengikuti pemilihan kepala desa pada tahap awal.

"Perda ini akan memberi kepastian hukum bagi proses pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa, sekaligus mempercepat tahapan persiapan pilkades serentak di Kabupaten Nganjuk," pungkas Tatit.



Simak Video "Video Ledakan Petasan di Nganjuk Bikin 2 Warga Luka Bakar Parah"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork