Polisi akhirnya menetapkan HO, tokoh agama sekaligus guru ngaji di Kecamatan Ngadiluwih, Kediri sebagai tersangka pencabulan anak. Ia ditetapkan tersangka setelah diamankan dari rumahnya pada Sabtu (16/5).
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Yang bersangkutan sudah kami lakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang cukup telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Joshua, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 415 huruf B KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, tokoh agama sekaligus pensiunan guru berinisial H di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, diamankan Satreskrim Polres Kediri terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (16/5) malam. Video penangkapan tersebut sempat viral.
Dalam video, proses penangkapan sempat diwarnai ketegangan setelah puluhan warga yang geram berkumpul dan berusaha menghadang mobil petugas untuk meluapkan emosi mereka kepada pelaku.
Aksi bejat pria paruh baya yang juga dikenal sebagai penasihat pengurus masjid setempat ini terungkap setelah salah seorang anak bercerita di rumah, yang kemudian terdengar oleh orang tuanya.
Kepala Dusun setempat, Desi Putri menjelaskan, dari obrolan tersebut, pihak orang tua mulai menanyai anak-anak lain di sekitar lingkungan hingga akhirnya muncul pengakuan serupa.
"Awalnya satu anak bercerita di rumah, kemudian setelah ditanya lebih lanjut ternyata ada anak-anak lain yang mengalami hal serupa. Sebenarnya kita sudah punya iktikad baik mengundang untuk duduk bersama lah ibaratnya gitu, tapi dari pihaknya tidak datang. Masalahnya kalau memang di dusun sudah tidak bisa, langsung diangkat saja," kata Desi Putri kepada detikJatim, Minggu (17/5/2026).
(auh/abq)
