Round Up

Ultimatum Gerindra pada Anggota DPRD Jember Main Game-Merokok Saat Rapat

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Sabtu, 16 Mei 2026 09:54 WIB
Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq (kemeja putih)-(Foto: Taufiq/detikcom)
Jember -

Partai Gerindra akhirnya menjatuhkan sanksi keras kepada anggota DPRD Jember Achmad Syahri As-Siddiq usai videonya bermain game Clash of Clans (CoC) sambil merokok saat rapat viral di media sosial. Tak sekadar teguran, partai juga memberi ultimatum keras kepada legislator muda yang akrab disapa Gus Syahri itu.

Jika kembali mengulangi pelanggaran serupa, Gerindra menegaskan siap mencopot Syahri dari kursi DPRD Jember. Ancaman tersebut disampaikan langsung dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Sementara itu, di sisi lain, Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember justru mengaku belum bisa memproses dugaan pelanggaran etik tersebut karena belum menerima disposisi resmi dari pimpinan DPRD Jember.

Sidang etik terhadap Syahri digelar Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). Dalam sidang itu, Syahri dinyatakan terbukti melanggar AD/ART partai.

"Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan putusan.

Majelis Kehormatan kemudian menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada Syahri atas tindakannya yang dinilai mencoreng nama partai.

"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," jelasnya.

Gerindra juga memberi peringatan keras agar Syahri tidak kembali mengulangi pelanggaran serupa. Jika kembali melakukan tindakan yang dianggap melanggar etik, partai mengancam akan menjatuhkan sanksi lebih berat.

"Apabila di kemudian hari saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," sambung dia.

Dalam sidang tersebut, anggota Majelis Kehormatan Yunico Syahrir menjelaskan bahwa Syahri melanggar sejumlah aturan dalam AD/ART Partai Gerindra. Mulai Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar terkait kewajiban menjaga nama baik dan kehormatan partai, hingga sejumlah pasal lain yang mengatur sumpah kader dan jati diri kader partai.

Kasus ini bermula saat video Syahri bermain game Clash of Clans sambil merokok di ruang rapat DPRD Jember viral di media sosial. Saat itu, rapat membahas persoalan layanan kesehatan hingga penanganan stunting di Kabupaten Jember.

Aksi tersebut menuai kecaman publik karena dinilai tidak menghormati forum resmi yang membahas kepentingan masyarakat. Setelah videonya ramai diperbincangkan, Syahri akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya sadar apa yang saya lakukan. Saya khilaf. Semoga ini menjadi pembelajaran dalam hidup saya," katanya, Kamis (14/5/2026).

Meski Partai Gerindra telah menjatuhkan sanksi, proses etik di internal DPRD Jember ternyata belum berjalan. Badan Kehormatan DPRD Jember mengaku belum menerima disposisi resmi dari Ketua DPRD Jember terkait laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Ketua BK DPRD Jember, Muhammad Hafidi Kholis mengatakan hingga kini belum ada surat yang masuk ke pihaknya.

"Kami belum menerima disposisi apa pun dari Ketua. Tidak ada surat disposisi masuk terkait adanya pengaduan atau laporan tertulis," katanya, Jumat (15/5/2026).

Hafidi menegaskan bahwa BK tidak bisa langsung bergerak tanpa adanya prosedur resmi dari pimpinan DPRD.

"Ketua dewan yang memverifikasi. Jika (disposisi) masuk ke kami, baru akan kami proses. Tanpa itu, kami tidak bisa memprosesnya," ujarnya.

"Selebihnya untuk hal lainnya, saya belum bisa berkomentar," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim juga sempat menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan salah satu anggota dewannya tersebut. DPRD Jember saat itu menyatakan akan memproses persoalan itu melalui mekanisme etik yang berlaku.

Namun hingga kini, proses etik di Badan Kehormatan DPRD Jember masih menunggu disposisi resmi dari pimpinan dewan.



Simak Video "Video Gerindra Luncurkan 'Masgar AI' untuk Mudahkan Publik Cari Informasi"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork