Umumnya, ada tiga jalur pemberangkatan haji di Indonesia, yaitu haji reguler, haji khusus atau plus, dan haji furoda. Namun, tahun ini, Kemenhaj menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda.
Alasan di balik keputusan ini pun masih belum bisa diungkapkan oleh pihak Kemenhaj Indonesia. Pasalnya, hanya otoritas Arab Saudi yang memegang kewenangan tersebut.
"Visa mujamalah itu merupakan kewenangan Arab Saudi, ada atau tidaknya yang bisa menjawab adalah pihak Saudi Arabia," ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026) yang dikutip dari detikHikmah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, Kemnhaj mengimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan tawaran atau visa yang keluar untuk haji furoda. Namun, apa sebenarnya haji furoda itu? Yuk, simak informasi selengkapnya di sini.
Apa Itu Haji Furoda?
Dilansir dari detikHikmah, haji furoda adalah program haji resmi nonkuota yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi. Penyelenggaraan ibadah haji furoda ini dilakukan dan dikelola Kementerian Haji Saudi.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), jalur ini merupakan undangan haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Nah, haji furoda dikenal juga sebagai alternatif bagi jemaah yang ingin menunaikan haji tanpa menunggu antrean lama.
Makanya, biaya jalur haji ini juga lebih mahal daripada haji reguler. Biaya haji furoda bervariasi. Namun, umumnya mencapai ratusan juta rupiah.
Dilansir dari detikHikmah, di sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi Kemenag, biaya haji furoda berada di kisaran USD 19.000-USD 30.000. Jika dikonversi ke Rupiah, estimasi biaya yang perlu disiapkan sekitar Rp 315 juta-Rp 498 juta per jemaah.
Kedudukan Haji Furoda dalam Hukum
Jalur haji ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tepatnya pada pasal 18. Pada pasal 18 ayat 1, dijelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Kerajaan Arab Saudi.
Lalu, pada ayat 2 dijelaskan bahwa WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib berangkat melalui PIHK.
Lebih lanjut, pada ayat 3 dijelaskan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.
Bedanya Haji Furoda dan Haji Plus
Kalau haji furoda, pelaksanaannya hanya dapat dilakukan melalui undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi, yang disalurkan lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Sementara itu, haji plus atau haji khusus adalah ibadah haji yang diselenggarakan PIHK menggunakan visa dari kuota resmi pemerintah Indonesia, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Baca juga: Kisaran Biaya Haji Plus 2026 |
Perbandingan Haji Furoda dan Plus
Program haji furoda dan haji plus sama-sama menjadi alternatif bagi jemaah yang ingin berangkat lebih cepat dibanding haji reguler. Meski begitu, keduanya memiliki perbedaan cukup signifikan, mulai dari jalur keberangkatan, biaya, hingga waktu tunggu. Berikut perbandingan lengkapnya.
1. Biaya
Biaya haji furoda 2025 sangat bervariasi, tergantung fasilitas dan layanan yang ditawarkan PIHK. Harga paket haji furoda berkisar antara USD 16.500 hingga USD 45.000, atau sekitar Rp 300 juta hingga Rp 700 juta jika dikonversi ke Rupiah.
Sedangkan kalau biaya haji plus tahun lalu relatif lebih terjangkau, dengan rata-rata harga antara USD 11.500 hingga USD 20.500, setara dengan Rp 188,8 juta hingga Rp 336,6 juta (mengacu pada kurs Rp 16.420). Bahkan, beberapa PIHK menawarkan paket lebih ekonomis mulai dari USD 10.000.
2. Waktu Tunggu
Masa tunggu haji plus berkisar 5-9 tahun, jauh lebih singkat dibanding haji reguler yang bisa antre hingga puluhan tahun. Sementara, masa keberangkatan jemaah haji furoda jauh lebih cepat lagi. Dalam beberapa kasus, jemaah dapat langsung diberangkatkan pada tahun yang sama saat mendaftar.
3. Legalitas
Baik haji furoda maupun haji plus sudah berada di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag) dan dilaksanakan PIHK. Travel haji atau yayasan yang tidak memiliki izin resmi tidak diperkenankan mengatur keberangkatan haji furoda.
PIHK juga diwajibkan untuk melaporkan rencana keberangkatan calon jemaah kepada Kemenag, dan jika kewajiban ini tidak dipenuhi, izin operasional mereka dapat dicabut.
Kedua jenis haji ini telah diatur secara sah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sehingga dari aspek perizinan, keduanya dipastikan legal dan aman.
4. Fasilitas
Fasilitas haji plus maupun haji furoda pastinya lebih unggul dibandingkan jalur haji reguler. Namun, tetap saja, haji furoda adalah yang paling unggul dari semua jalur, sebab lebih mewah karena biayanya pun adalah yang paling besar.
Jemaah haji furoda akan memperoleh visa resmi yang tercatat dalam aplikasi e-Hajj milik Pemerintah Arab Saudi, lengkap dengan tasreh khusus untuk ibadah haji. Mereka juga mendapat akomodasi di hotel berbintang lima, tergantung paket yang dipilih.
Transportasi jemaah haji furoda menggunakan pesawat Saudi Airlines langsung ke Jeddah, dan disediakan fasilitas eksklusif seperti maktab khusus, hotel transit di Mina, serta tenda ber-AC di Arafah.
(irb/hil)
