Komisi I DPRD Kabupaten Malang bakal memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malang guna menguji transparansi dan prinsip meritokrasi di balik pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Meski sang anak bupati mengantongi gelar doktor dan rekam jejak mentereng, legislatif mendesak kejelasan prosedur agar kepercayaan publik terhadap profesionalitas birokrasi tetap terjaga.
Seperti diketahui, pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang tengah menjadi sorotan hangat. Pria yang baru dilantik pada 13 April 2026 itu adalah putra kandung Bupati Malang, HM Sanusi.
Meski diterpa isu miring soal nepotisme, Dzulfikar sebenarnya memiliki rekam jejak akademik dan karir yang terbilang mentereng di lingkungan ASN sejak 2011. Doktor (lulusan S3) Universitas Brawijaya dengan predikat cumlaude itu pun menegaskan bahwa dirinya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi secara legal.
"Tentu saya memahami kalau publik mempertanyakan kualitas pejabat publik selaku pelayan masyarakat. Saya tidak bisa memberikan tanggapan apa pun, kecuali dengan kinerja. Prosesnya silakan dilihat di BKPSDM Kabupaten Malang. Semua tahapan sudah saya ikuti sesuai prosedur," tegas Dzulfikar, Sabtu (18/4).
Senada dengan Dzulfikar, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdandyah menjamin proses seleksi tersebut diawasi ketat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI melalui sistem digital yang terintegrasi. Nurman menyebut tidak ada ruang bagi daerah untuk bermain-main dengan administrasi kepegawaian secara otonom tanpa pengawasan pusat.
"Penting untuk dipahami bahwa masalah kepegawaian bukanlah hal yang sepenuhnya diotonomikan secara bebas oleh daerah. Ada regulasi ketat dari pusat yang harus dipatuhi. Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran norma standar, pusat memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil seleksi," ujar Nurman, Senin (20/4).
Di sisi lain, legislatif tidak mau tinggal diam melihat penunjukan putra orang nomor satu di Kabupaten Malang tersebut. Komisi I DPRD Kabupaten Malang berencana memanggil BKPSDM untuk melakukan klarifikasi mendalam demi memastikan prinsip meritokrasi tetap terjaga.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menyatakan bahwa meski Dzulfikar memiliki modal intelektual dan penghargaan di bidang lingkungan seperti aplikasi "Si Gasspol", aspek transparansi tetap menjadi harga mati.
"Kami berpandangan bahwa penempatan pejabat harus benar-benar didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi, agar menjaga profesionalitas birokrasi serta kepercayaan publik. Komisi I tidak hanya melihat dari sisi individu, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses penempatan jabatan dilakukan sesuai prosedur," ujar politisi NasDem itu, Selasa (21/4).
Bupati Malang HM Sanusi sendiri saat melantik 447 pejabat termasuk putranya di Pendopo Agung menekankan bahwa mutasi ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Sanusi meminta seluruh pejabat baru, termasuk Dzulfikar memegang teguh pakta integritas dalam menjalankan tugasnya
"Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk menjalankan sistem manajemen kepegawaian dalam tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Sanusi dalam sambutannya. Kini, publik menunggu pembuktian kinerja sang anak bupati di kursi Kepala Dinas untuk menjawab keraguan yang berkembang di masyarakat.
Simak Video "Gerbang DPRD Malang Roboh Imbas Demo Tolak Revisi UU Pilkada"
(auh/dpe)