Rekam Jejak Dzulfikar Anak Bupati Malang hingga Dilantik Jadi Kadis LH

Rekam Jejak Dzulfikar Anak Bupati Malang hingga Dilantik Jadi Kadis LH

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 21 Apr 2026 13:08 WIB
Bupati Malang Sanusi melantik anak kandungnya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Bupati Malang Sanusi melantik anak kandungnya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. (Foto: Istimewa)
Malang -

Jenjang karir Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai aparatur sipil negara (ASN) terbilang moncer. Mengawali karir di tahun 2011, kini Dzulfikar sudah mengemban amanah sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang.

Berdasarkan Daftar Riwayat Hidup yang ditulis oleh Dzulfikar yang didapatkan detikJatim, perjalanan karir putra Bupati Malang HM Sanusi ini diawali dengan jabatan sebagai Pengawas Tata Bangunan dan Perumahan dengan golongan IIIA di Kantor Perumahan Kabupaten Malang pada 11 April 2011 hingga 2019.

Jabatan pengawas itu terus diemban Dzulfikar hingga tahun 2014 melalui penempatan di beberapa instansi berbeda. Mulai dari Badan Perumahan hingga Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Malang pada 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memasuki pertengahan tahun 2019 hingga 2021, karier pria kelahiran Malang 8 April 1987 ini kian meroket. Ia dipercaya menjadi Kepala Seksi Penanganan Limbah Domestik di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan kenaikan golongan menjadi IIIC.

Fokus Dzulfikar terhadap isu lingkungan semakin mendalam ketika pada 1 Juli 2021 dipercaya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang mulai 2021 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

Jenjang struktural diemban terus menanjak dengan ditunjuk sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup pada 14 Agustus 2023. Hingga terhitung mulai 1 Oktober 2024, Dzulfikar resmi mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang dengan pangkat golongan IV/a.

Selain menjalankan tugas birokrasi, Dzulfikar merupakan figur dengan latar belakang pendidikan yang sangat kuat. Ia menyelesaikan pendidikan doktornya (S3) di Program Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Brawijayapada tahun 2024 dengan predikat cumlaude.

Sebelumnya, ia juga menempuh pendidikan S2 Teknik Sipil atau Manajemen Konstruksi dan S1 Arsitektur di universitas yang sama. Dedikasinya secara akademis juga dibuktikan dengan perannya sebagai dosen pengampu di Program Magister Pengelolaan Sumberdaya Lingkungan dan Pembangunan Universitas Brawijaya sejak awal 2025.

Selama berkarir di Pemerintah Kabupaten Malang, Dzulfikar dikenal sebagai inisiator perubahan. Salah satu inovasi unggulannya adalah aplikasi Si Gasspol (Integrasi Pengawasan Sungai Deteksi Sumber Polusi) yang berhasil meraih penghargaan dalam ajang Krenotek kategori Inovasi Daerah.

Bukan cuma jago di level daerah, ia memiliki jejaring internasional yang luas melalui berbagai program beasiswa luar negeri.

Kepeduliannya terhadap lingkungan juga tidak hanya terbatas pada meja birokrasi. Ia adalah founder sekaligus pembina dari komunitas MY Darling (Millenial Youth Sadar Lingkungan) yang didirikannya sejak 2021.

Namun sorotan tajam kini menghampiri Dzulfikar pasca dilantik menjadi Kadis LH Kabupaten Malang pada 13 April 2026 lalu. Dzulfikar mengaku dirinya telah melalui tahapan seleksi dan membantah telah melompati prosedur yang ditentukan.

"Tentu saya memahami kalau publik mempertanyakan kualitas pejabat publik selaku pelayan masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).

Bagi Dzulfikar fokus utama saat ini adalah menjalankan amanah dan membawa perubahan positif bagi lingkungan di Kabupaten Malang. Sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang telah merintis karier sejak tahun 2011 dan memegang gelar Doktor (S-3), Dzulfikar menekankan bahwa penunjukannya telah melewati mekanisme yang legal dan formal.

Ia mempersilakan bagi siapa saja yang ingin menelusuri keabsahan proses itu untuk mengecek langsung ke instansi terkait. Hal ini ia sampaikan guna menegaskan bahwa tidak ada prosedur yang dilompati dalam pelantikannya.

"Saya tidak bisa memberikan tanggapan apa pun, kecuali dengan kinerja. Prosesnya silakan dilihat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Malang. Semua tahapan sudah saya ikuti sesuai prosedur," tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdandyah menyatakan bahwa seluruh tahapan yang dijalankan merupakan wujud kepatuhan terhadap regulasi pusat yang tidak memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola administrasi kepegawaian secara otonom tanpa pengawasan.

Menurut Nurman, masalah kepegawaian saat ini dipantau secara langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan hasil akhir wajib diunggah secara real-time melalui sistem aplikasi terintegrasi. Ini dilakukan demi memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran norma standar prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Penting untuk dipahami bahwa masalah kepegawaian bukanlah hal yang sepenuhnya diotonomikan secara bebas oleh daerah. Ada regulasi ketat dari pusat yang harus dipatuhi. Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran norma standar, pusat memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil seleksi," ujar Nurman kepada detikJatim, Senin (20/4/2026).

"Artinya, proses yang berjalan saat ini dipastikan telah memenuhi standar operasional prosedur atau SOP yang berlaku," sambung Nurman.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads