Polemik Kepala Desa (Kades) Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi berinisial US masih bergulir. Meski telah menyatakan siap diberhentikan usai terciduk bermalam di rumah janda, proses pengunduran dirinya belum resmi.
US disebut sudah tidak lagi bekerja. Namun, hingga kini pengunduran dirinya belum resmi karena Pemerintah Kabupaten Banyuwangi masih menunggu proses administratif sesuai aturan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi Mohamad Yanuarto Bramuda menegaskan, pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua harus mengacu pada Undang-undang Desa, terutama Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, ada tiga syarat pemberhentian kepala desa, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. Namun, mekanisme pengajuan tetap harus melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Tapi tetap mekanismenya mengacu pada aturan mekanisme bahwa BPD sebagai lembaga formal itu yang harus mengajukan pada Bupati dan camat juga. Disertai dengan bukti-bukti kenapa yang bersangkutan mengundurkan diri," jelas Bramuda, Kamis (9/4/2026).
Hingga saat ini, Pemkab Banyuwangi masih menunggu surat resmi dari pihak terkait, baik dari kepala desa, BPD, maupun camat setempat.
"Tentunya pemkab bekerja dengan dasar hukum yang berlaku bukan atas dasar katanya katanya, dan sampai hari ini pemkab belum menerima surat resmi dari kepala desa, BPD maupun dari camat setempat," tegasnya.
Meski US telah menyatakan siap diberhentikan, hal itu belum bisa dijadikan dasar pengambilan keputusan tanpa proses formal.
"Yang bisa dijadikan dasar kajian, dasar untuk mengambil keputusan terkait pernyataan yang bersangkutan tentu itu menjadi pernyataan pribadi sementara untuk ketentuan formal tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku," ungkap Bramuda.
Kronologi Terciduk di Rumah Janda
Kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas US pada Jumat (3/4/2026). Kecurigaan tersebut memuncak saat warga melakukan penggerebekan pada Senin (6/4/2026).
Saat itu, warga mendapati sang kades berada di dalam rumah seorang janda dalam kondisi setengah telanjang. Peristiwa tersebut memicu kemarahan warga hingga berujung aksi unjuk rasa.
Ketua BPD Sukojati Hariyanto mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak asusila.
"Warga datang ke sini bermula dari adanya indikasi tindak asusila sehingga masyarakat memberi laporan kepada kita (BPD). Dari sini kita lakukan musyawarah mufakat, termasuk meminta klarifikasi kepada kepala desa dan perwakilan warga untuk mencari kebenaran informasi tersebut," ujar Hariyanto saat ditemui di kantor desa, Selasa (7/4/2026).
Pihak BPD kemudian memediasi antara warga dan kepala desa untuk mencari kejelasan.
"Kami meminta kepala desa memberikan klarifikasi kepada khalayak umum seperti yang sudah dilakukan tadi. Terkait indikasi terjadinya dugaan asusila itu, kami tidak berani menyimpulkan dan kami juga tidak mengetahui serta tidak memiliki video tersebut," imbuhnya.
Desakan Mundur hingga Pernyataan Terbuka
Warga yang geram kemudian mendatangi kantor desa dan menuntut US mundur dari jabatannya. Mereka menilai perbuatannya mencoreng nama baik desa.
Dalam mediasi tersebut, warga sepakat meminta kades mundur saat itu juga. Dugaan persetubuhan pun tidak akan dibawa ke ranah hukum.
Di hadapan ratusan warga, US akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyatakan siap diberhentikan.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Dengan ini saya menyatakan, saya selaku Kepala Desa Sukojati tulus meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi saat ini. Yang kedua, saya siap diberhentikan sebagai Kepala Desa Sukojati sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap US.
Namun saat ditanya lebih lanjut terkait dugaan tersebut, US memilih bungkam. Sikap itu memicu reaksi warga.
"Minta maaf dan diam gak melawan berarti memang melakukan itu," teriak Sari, salah satu warga Desa Sukojati.
Desa Berprestasi yang Tercoreng Skandal
Di balik kegaduhan tersebut, Desa Sukojati dikenal sebagai desa berprestasi. Pada 2022, desa ini menjadi satu-satunya di Jawa Timur yang menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai desa percontohan antikorupsi dengan skor 93,25.
Prestasi berlanjut pada Oktober 2023 saat Desa Sukojati meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan RI sebagai desa dengan pengelolaan keuangan terbaik, dengan tambahan Dana Desa sebesar Rp 174,642 juta.
Pada 2024, desa ini juga diakui sebagai percontohan pelayanan kesehatan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, terutama dalam menekan angka stunting melalui program "Rumah Sehat".
Di sektor budaya, Desa Sukojati aktif melestarikan tradisi melalui Festival Sapar-Saparan yang menjadi bagian dari Banyuwangi Festival.
Namun kini, deretan prestasi tersebut kontras dengan kasus yang menjerat kepala desanya. Proses pemberhentian resmi US pun masih menunggu mekanisme administratif dari BPD hingga keputusan bupati.
Simak Video "Nikmati Suasana Nyaman di Resort, Banyuwangi "
[Gambas:Video 20detik]
(abq/hil)











































