Pemkab Banyuwangi Belum Terima Surat Mundur Kades Nginap di Rumah Janda

Pemkab Banyuwangi Belum Terima Surat Mundur Kades Nginap di Rumah Janda

Eka Rimawati - detikJatim
Kamis, 09 Apr 2026 17:00 WIB
Kades US saat membacakan pernyataan maaf dan kesiapan pengunduran diri dihadapan ratusan warga
Kades US saat membacakan pernyataan maaf dan kesiapan pengunduran diri dihadapan ratusan warga/Foto: Istimewa
Banyuwangi -

Enam hari pasca-viral terciduk bermalam di rumah janda, Kepala Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi diketahui sudah tidak lagi bekerja. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi belum menerima surat pengunduran diri kepala desa berinisial US tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi Mohamad Yanuarto Bramuda menegaskan, mekanisme pemberhentian kepala desa mengacu pada Undang-undang Desa, terutama Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024. Ia menyebut ada tiga syarat pemberhentian kepala desa, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

Meski demikian, Pemkab Banyuwangi tidak bisa serta-merta memberhentikan karena harus melalui mekanisme yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi tetap mekanismanya mengacu pada aturan mekanisme bahwa BPD sebagai lembaga formal itu yang harus mengajukan pada Bupati dan camat juga. Disertai dengan bukti-bukti kenapa yang bersangkutan mengundurkan diri," jelas Bramuda, Kamis (9/4/2026).

ADVERTISEMENT

Saat ini, Pemkab Banyuwangi masih menunggu respons masyarakat serta pengajuan surat dari BPD dan lembaga yang berwenang. Setelah ada pengajuan, pemkab akan melakukan verifikasi melalui tim khusus sebelum mengambil keputusan.

"Tentunya pemkab bekerja dengan dasar hukum yang berlaku bukan atas dasar katanya katanya, dan sampai hari ini pemkab belum menerima surat resmi dari kepala desa, BPD maupun dari camat setempat," tegasnya.

Meski kades US telah menyatakan siap diberhentikan, hal itu belum bisa dijadikan dasar pengambilan keputusan. Semua tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan hasil verifikasi.

"Yang bisa dijadikan dasar kajian, dasar untuk mengambil keputusan terkait pernyataan yang bersangkutan tentu itu menjadi pernyataan pribadi sementara untuk ketentuan formal tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku," ungkap Bramuda.

Sebelumnya, kades US sempat membacakan pernyataan di depan ratusan warga Desa Sukojati bahwa ia siap diberhentikan dari jabatannya atas perbuatan yang dianggap melanggar norma masyarakat. Ia terciduk bermalam di rumah seorang janda pada Jumat (3/4/2026).




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads