Dinas Pendidikan (Dispendik) melarang pelajar SMP di Surabaya mengendarai sepeda motor. Pelarangan ini akan diterapkan baik untuk tujuan ke sekolah maupun di jalan raya.
Kepala Dispendik Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan secara prinsip siswa SMP belum memenuhi syarat punya SIM sehingga tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor.
"Untuk siswa SMP di Surabaya pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia memiliki SIM," ujar Febri, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Instruksi berkaitan larangan siswa SMP naik sepeda motor ini juga sudah disampaikan kepada para kepala sekolah. Kepala sekolah diminta tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang membawa sepeda motor. Termasuk parkir di luar lingkungan sekolah yang dikelola pihak lain di sekitar sekolah.
Febrina menegaskan jika masih ditemukan pelanggaran atas larangan naik motor bagi siswa SMP ini, Dispendik Surabaya akan melakukan evaluasi terhadap sekolah siswa bersangkutan.
"Kami selalu mengingatkan kepada kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Jika masih ditemukan, maka akan menjadi perhatian serius," tegasnya.
Selain sekolah, Dispendik juga membutuhkan keterlibatan orang tua di rumah. Siswa diimbau berangkat naik transportasi umum atau bus sekolah agar tidak nekat membawa motor.
"Kami juga mendorong penggunaan transportasi umum atau bus sekolah bagi siswa jika rute tersedia dan memungkinkan. Hal tersebut bisa menjadi alternatif yang aman," jelasnya.
Dinas Pendidikan Surabaya juga berkoordinasi dengan Dishub Surabaya demi memastikan akses transportasi pelajar berjalan optimal, termasuk dari sisi ketepatan waktu dan jangkauan layanan.
Di sisi lain, Dispendik juga menilai penggunaan gawai di kalangan siswa perlu pengawasan yang lebih ketat. Sekolah didorong memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak bergantung pada ponsel selama berada di lingkungan pendidikan.
Orang tua juga diimbau untuk aktif memantau penggunaan gawai anak sekaligus membangun komunikasi yang terbuka.
"Pengawasan ini perlu dilakukan bersama, baik oleh sekolah maupun keluarga, agar anak-anak terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
(irb/dpe)











































