Bule Rusia Diduga Hajar Warga Banyuwangi Ternyata Direktur Perusahaan

Eka Rimawati - detikJatim
Senin, 06 Apr 2026 21:45 WIB
Kantor imigrasi kelas III Banyuwangi (Foto: Eka Rimawati/ detikjatim)
Banyuwangi -

WNA asal Rusia berinisial FA yang diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap seorang warga Banyuwangi diketahui bekerja di salah satu perusahaan Food and Beverage (F&B) mewah di objek wisata Marina Boom Banyuwangi. FA diketahui tercatat sebagai salah satu direktur PT yang menaungi restoran tersebut. Namun, berdasarkan penelusuran Kantor Imigrasi Banyuwangi, yang bersangkutan belum mengantongi Visa Tinggal Terbatas (VITAS).

WNA kelahiran 1976 itu tercatat pernah melakukan satu kali perpanjangan izin tinggal sementaranya di Jakarta Pusat pada awal Maret lalu. Sementara itu, FA masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Denpasar pada awal Februari 2026. Hal ini disampaikan Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Kantor Imigrasi Kelas III Banyuwangi, Gilang Arizona.

"Visa itu tidak dikeluarkan dari imigrasi Banyuwangi, melainkan visa on arrival saat yang bersangkutan tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Denpasar dan melakukan pembelian visa kunjungan saat kedatangan. Jadi itu bukan visa yang dikeluarkan dari Banyuwangi," jelas Gilang, Senin (6/4/2026).

Gilang menjelaskan, dengan Visa on Arrival (VOA), WNA hanya diperbolehkan melakukan aktivitas wisata, pembicaraan bisnis, dan peninjauan. Terkait dokumen keimigrasian FA, pihak Imigrasi Banyuwangi baru melakukan pengecekan setelah muncul laporan dugaan penganiayaan yang saat ini ditangani Satreskrim Polresta Banyuwangi.

"Kalau dari imigrasi Banyuwangi, karena baru ada kasus ini atau laporan, baru kita bisa melakukan pengecekan. Sebelumnya, karena beliau menggunakan visa kunjungan saat kedatangan, mobilitasnya tidak bisa kami pantau secara detail," ungkap Gilang.

Sementara itu, terkait keberadaan nama FA dalam jajaran direksi perusahaan yang mempekerjakannya, Gilang menegaskan bahwa perusahaan seharusnya melengkapi dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Dokumen tersebut menjadi syarat bagi perusahaan yang mempekerjakan WNA di Indonesia. Imigrasi Banyuwangi pun telah memanggil sejumlah pihak yang terkait untuk mengonfirmasi kelengkapan dokumen tersebut, dan saat ini pihak manajemen disebut tengah melengkapinya.

"Kami sempat melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan WNA tersebut. Namun saat pemanggilan, yang bersangkutan sudah keluar dari wilayah Republik Indonesia," katanya.

Berdasarkan data imigrasi, masa izin tinggal FA seharusnya berakhir pada 4 April 2026. Untuk memperbarui izin tinggal, WNA yang telah melakukan dua kali perpanjangan diwajibkan keluar dari wilayah Indonesia dan mengajukan kembali izin dari luar negeri.

Sebelumnya, FA diduga melakukan penganiayaan terhadap SHN, warga Banyuwangi yang bertugas mengoperasikan sound system dalam acara Gebyar Lebaran 2026. Peristiwa bermula pada Jumat (27/3/2026), saat FA merasa terganggu dengan suara sound system yang dianggap terlalu keras. Saat itu, SHN telah memenuhi permintaan dengan mengecilkan volume.

Namun pada Sabtu (28/3/2026), FA kembali datang dan meminta volume kembali dikecilkan serta posisi alat dipindahkan. SHN pun menuruti dengan memindahkan peralatan sekitar 10 meter dari lokasi semula dan mengarahkannya keluar area Marina Boom.

Insiden terjadi pada Minggu (29/3/2026) pagi. Saat SHN tengah mempersiapkan peralatan, FA tiba-tiba datang, mengecilkan volume, dan mencabut beberapa kabel. Khawatir peralatannya rusak, SHN mencoba menghalau FA dengan mendorong, yang kemudian diduga berujung pada aksi pemukulan. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib dan kini masih dalam proses penyelidikan.



Simak Video "Mengenal Kincir Raksasa Panjer Kiling Sebagai Pengusir Hama di Banyuwangi "

(ihc/dpe)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork