Polresta Malang Kota membongkar praktik pembuatan dan peredaran sediaan farmasi serta bahan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan di wilayah Malang dan Kediri. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti bahan baku kosmetik seberat 1,4 ton.
Kapolres Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan berinisial RW, warga Kota Malang, dan SHS, warga Kabupaten Kediri. Keduanya diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta.
"Sehingga, kita tunjukkan bagaimana upaya kita dalam penegakan hukum dengan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat, yaitu konsumen alat-alat kosmetik," ujar Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 15 jenis barang bukti. Komoditas yang disita meliputi peralatan produksi, satu unit mobil pikap, serta 1,4 ton bahan baku kosmetik cair berupa gel, krim, pewarna, pewangi, cetyl alcohol, stearic acid, white oil, hingga triethanolamine.
Dari hasil penyelidikan mendalam, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. Tersangka SHS yang berdomisili di Kediri bertindak sebagai penyalur bahan baku kosmetik ilegal dan telah beroperasi selama 2 tahun, sedangkan tersangka RW di Malang bertindak sebagai produsen yang meracik kosmetik ilegal di wilayah Sukun 3 bulan terakhir.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keduanya kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
(auh/dpe)
