Dalam rangka menjaga kekhusyukan, ketenangan, serta menjunjung tinggi nilai toleransi dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah merilis panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.
Dalam panduan tersebut, terdapat aturan pelaksanaan takbiran keliling di malam Idul Fitri 2026. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan beribadah sekaligus memperkuat nilai toleransi antarumat beragama.
Aturan Takbiran Idul Fitri 2026 Menurut SE Kemenag
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, dan Masjid Ramah Pemudik, terdapat sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan takbiran.
Hal ini berkaitan dengan peringatan hari suci Nyepi tahun baru Saka 1948 yang bertepatan dengan penghujung bulan Ramadhan pada 19 Maret 2026. Oleh karena itu, imbauan untuk umat Islam sebagai berikut.
- Menghormati pelaksanaan hari suci Nyepi umat Hindu dengan menjaga ketertiban, ketenangan, dan suasana yang kondusif serta mendukung terciptanya kerukunan antar umat beragama.
- Pelaksanaan kegiatan ibadah dan syiar Ramadhan di masjid/musala dan ruang terbuka, untuk tidak mengganggu kekhusyukan umat Hindu dalam menjalankan catur brata penyepian.
- Mengedepankan sikap saling menghargai, toleransi, dan persaudaraan kebangsaan sebagai wujud implementasi ajaran Islam yang rahmatan lil'alamin.
Aturan Ceramah Idul Fitri 2026
Selain itu, Kemenag juga menetapkan himbauan dalam materi ceramah sholat Idul Fitri serta dakwah. Selain itu, Kemenag juga memberikan imbauan terkait materi ceramah sholat Idul Fitri, serta dakwah dan syiar Ramadhan yang disampaikan melalui media sosial sebagai berikut.
- Materi ceramah,kultum, dan khotbah selama bulan Ramadhan dan pelaksanaan sholat Idul Fitri agar:
- Disampaikan secara menyejukkan, mencerahkan, dan mencerdaskan.
- Menguatkan ukhuwah Islamiyah, persatuan bangsam dan moderasi beragama.
- Tidak bermuatan ujaran kebencian, provokasi, dan politik praktis, atau digunakan sebagai sarana kepentingan politik tertentu.
- Dakwah dan syiar Ramadhan yang disampaikan melalui media digital dan media sosial agar:
- Menjunjung tinggi etika, kesantunan, dan tanggung jawab keagamaan.
- Menghindari konten yang menimbulkan keresahan dan perpecahan umat.
- Memanfaatkan ruang digital sebagai sarana edukasi, keteladanan, dan penguatan nilai keislaman yang rahmatan lil'alamin.
Aturan itu menjadi pengingat bahwa perayaan hari besar keagamaan tidak hanya soal ibadah, tetapi tentang menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan saling menghormati dan mengedepankan toleransi, diharapkan suasana Idul Fitri tetap khusyuk sekaligus penuh kedamaian bagi semua pihak.
Simak Video "Video: 'Jin Ifrit' hingga 'Perahu Nabi Nuh' Meriahkan Pawai Takbiran di Lombok"
(auh/irb)