DPRD Surabaya turut menyesalkan tentang keberadaan Rumah Radio Bung Tomo atau yang belakangan disinggung oleh Presiden Prabowo sebagai stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya.
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko menyesalkan hilangnya rumah radio Bung Tomo yang sempat menjadi perhatian Presiden Prabowo. Dia mengklaim telah menindaklanjuti dan mencari informasi setelah presiden mempertanyakan keberadaan bangunan cagar budaya itu.
"Kemarin kami langsung tindak lanjuti untuk mencari menggali informasi terkait dengan keberadaan rumah radio Bung Tomo yang memang infonya di tahun 2016, karena memang tidak berada dalam penguasaan pemerintah kota tapi di dalam penguasaan pihak lain," ujarnya kepada detikJatim, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu rumah radio ini akhirnya hilang atau dalam hal ini dimusnahkan. Nah, ini kami sangat sayangkan," lanjut Yona saat ditemui usai acara FGD di hotel Surabaya Pusat.
Selain Komisi A, Yona menyebut bahwa Komisi D juga menyayangkan rumah radio Bung Tomo bisa sampai hilang. Menurutnya, seharusnya pemerintah atau negara harus hadir berupaya kuat untuk melindungi situs sejarah.
"Ini kan ada sejarahnya. Faktanya setiap tahun kita itu selalu memperingati Hari Pahlawan dan Surabaya ada orasi Bung Tomo yang ditujukan kepada arek-arek Suroboyo untuk angkat senjata melawan sekutu. Orasi beliau ini kan dimunculkan dari rumah radio beliau yang ada di Jalan Mawar," kata politisi Gerindra itu.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menyebutkan adanya keteledoran semua pihak ketika rumah radio Bung Tomo dirobohkan pada 2016. Komisi A pun akan mendalami hal ini.
"Ya kita masih dalami. Komisi A khususnya kami yang ada di Gerindra, karena ini juga perintah dari ketua umum kami Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden RI, maka kami nanti akan mencoba untuk menelisik lebih jauh, bagaimana historinya dulu. Kalau memang ada unsur keteledoran, ya ini nanti kami akan diskusikan dengan pemerintah kota," urainya.
Sebagaimana diketahui, Rumah Radio Bung Tomo ditemukan rata dengan tanah pada Mei 2016 lalu. Padahal bangunan yang berada di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996.
Pembongkaran itu sempat memicu protes dari pemerhati sejarah dan masyarakat, namun penanganan hukumnya belum menemui titik terang. Kini lokasi bekas perjuangan arek arek Suroboyo itu telah berubah jadi bangunan mewah berwarna putih yang berfungsi sebagai rumah pribadi tanpa penanda sejarah.
