Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya membeberkan sejumlah langkah konkret yang dilakukan guna melindungi bangunan cagar budaya. Upaya itu kembali menjadi sorotan seiring perhatian Presiden Prabowo Subianto atas hilangnya situs-situs bersejarah, salah satunya Rumah Radio Bung Tomo pada 2016.
Sekretaris TACB Kota Surabaya, Prof Purnawan Basundoro mengatakan sorotan Presiden menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa perlindungan cagar budaya tidak boleh lengah.
Menurutnya, peristiwa pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo pada 2016 harus menjadi pelajaran bagi warga di Kota Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan Pemerintah Kota setelah terjadinya kasus itu adalah memperketat pengawasan, bekerja sama dengan semua pihak: Satpol PP, kecamatan, kelurahan, bahkan dengan para komunitas pecinta sejarah dan budaya Kota Surabaya," ujar Purnawan.
Untuk pengamanan fisik, sejumlah bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi menurutnya saat ini telah dilengkapi CCTV, baik yang dikelola Pemkot Surabaya maupun pihak swasta.
"Seperti Siola, Balai Kota, juga beberapa yang milik swasta seperti Hotel Majapahit sudah ada CCTV nya," katanya.
Selain pengawasan, regulasi terkait cagar budaya menurutnya juga telah diperkuat. Wujudnya adalah SK penetapan cagar budaya dengan naskah yang lebih detail.
Dengan adanya SK tersebut semakin jelas status, batasan, serta larangan terhadap bangunan bersejarah. Sosialisasi kepada pemilik bangunan dan masyarakat sekitar juga terus dilakukan agar tidak terjadi salah tafsir terkait renovasi maupun alih fungsi.
(auh/dpe)











































