Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan keberadaan Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Surabaya yang oleh Prabowo disebut stasiun Radio Republik Indonesia (RRI). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa bangunan itu masih ada.
Eri Cahyadi mengakui bahwa setelah bangunan itu dijual oleh pemilik sebelumnya kemudian diratakan dengan tanah oleh pemilik baru, otomatis bangunan itu dipugar karena bangunannya adalah cagar budaya tipe B.
"Rumah Bung Tomo itu sudah dibangun berdasarkan rekomendasi cagar budaya tahun 2016. Wis dibangun. Mosok kudu tak kandani ngono (masa harus saya kasih tahu begitu)?" Kata Eri kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar sudah dipugar pada 1975. Artinya, bangunan tersebut tidak lagi dalam bentuk asli sejak tahun 1975 dan sudah ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan.
"Berarti tidak bentuk asli. Sejak tahun '75 tidak bentuk asli. Karena itulah di dalam SK-nya (cagar budaya) itu masuk gedung tipe B, bukan gedung tipe A yang tidak boleh diubah. Boleh dipugar (tipe B) tapi berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Sehingga sudah dilakukan dengan rekom cagar budaya 2016, 2017 dibangun," jelasnya.
Eri pun menegaskan bahwa bangunan Rumah Radio Bung Tomo yang disebut hilang oleh Prabowo hingga saat ini masih ada meski sudah dipugar. Bahkan menurutnya statusnya juga masih cagar budaya tipe B.
Baca juga: 286 Cagar Budaya Tercatat di Surabaya |
"Tetap (cagar budaya). Jadi kalau akan membangun tetap ada, tapi cagar budaya ini boleh dipugar. Boleh dibangun. Karena tahun '75 sudah dibongkar tidak sesuai dengan bentuk aslinya, sesuai dengan data IMB yang ada di Cipta Karya," tambahnya.
Diketahui, bangunan cagar budaya rumah eks rumah radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10-12 itu pernah dirobohkan pada 2016 kemudian dibangun kembali pada 2017 dengan desain arsitektur sesuai rekomendasi TACB Surabaya.
"Dan pada waktu yang cagar budaya, yang radio Bung Tomo itu itu malah yang tercatat di sejarah itu di Nias sama di mana gitu. Coba tanya cagar budaya ya. Kalau yang di sini belum tercatat, tapi karena ada sejarah itu dimasukkan lah sebagai cagar budaya," pungkasnya.
(dpe/abq)
