Presiden Prabowo Subianto mengkritik keras praktik pembongkaran peninggalan sejarah dan mengingatkan para kepala daerah agar tidak abai terhadap situs-situs bersejarah bangsa. Kritik tersebut terdengar ironi saat bersamaan di Gresik, justru terdapat bangunan cagar budaya yang dibongkar dan diratakan dengan tanah untuk rencana alih fungsi menjadi area parkir komersial.
Pesan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Prabowo menegaskan, sejarah penjajahan yang pernah dialami Indonesia seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh generasi bangsa.
"Karena sejarah kita, karena kita pernah dijajah, karena kita pernah mengalami pemerintahan penjajahan yang imperialis dan rasialis, bahwa kita, rakyat kita, pribumi kita pernah dianggap lebih rendah daripada anjing," ujar Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Presiden, meski generasi muda saat ini tidak merasakan langsung masa penjajahan, bangsa Indonesia tetap wajib menghargai dan menjaga peninggalan sejarah.
"Saya lihat satu prasasti tahun 1978. Dua puluh tiga tahun setelah kemerdekaan masih ada prasasti di kolam renang Manggarai saat itu, sayang, mungkin dibongkar," ucapnya.
"Kadang-kadang kita tidak menghargai sejarah kita. Situs-situs sejarah dibongkar, ini para kepala daerah harus memikirkan. Saya mau tanya, di mana stasiun RRI yang digunakan Bung Tomo pada pertempuran 10 November? Apakah masih ada? Di mana situs-situs Majapahit? Saya dengar ada beberapa sudah menjadi pabrik," sambungnya.
Peristiwa yang kontras dengan pesan presiden justru terjadi di Gresik. Bangunan cagar budaya eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) dibongkar hingga rata tanah tanpa izin teknis konservasi. Bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur Endah Budi Heryani mengaku heran. Pihaknya menyesalkan pembongkaran bangunan bersejarah tersebut.
"Kami menyesalkan, kok bisa bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dilakukan pembongkaran," kata Endah.
Endah menyebut pihak PT Pos Indonesia selaku pemilik aset berdalih tidak mengetahui status cagar budaya bangunan yang dibongkar. Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Seharusnya itu dicek terlebih dahulu. Tidak bisa langsung dibongkar tanpa kajian dan tanpa izin," ujarnya.
BPK XI Jawa Timur telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat (30/1/2026). Hasilnya, bangunan bersejarah tersebut telah sepenuhnya diratakan dan tidak menyisakan struktur utama.
"Kondisinya sudah bersih, rata tanah, dan bangunannya tidak tersisa," ungkap Endah.
Ia menegaskan, dalam pengelolaan cagar budaya, pemilik aset seharusnya terlebih dahulu menempuh kajian. Rehabilitasi atau pemanfaatan ulang bangunan masih dimungkinkan tanpa menghilangkan nilai penting sejarah.
BPK XI Jawa Timur mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang telah menghentikan sementara aktivitas di lokasi pembongkaran. Ke depan, BPK akan memberikan rekomendasi resmi terkait penanganan pascapembongkaran agar nilai penting cagar budaya tidak sepenuhnya hilang.
Sebelumnya, PT Pos Properti, anak perusahaan PT Pos Indonesia, menyatakan pembongkaran dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dalam dua kali pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik. Namun, pembongkaran tersebut dilakukan tanpa izin teknis konservasi.
Lahan bersejarah itu kini direncanakan akan dialihfungsikan menjadi area parkir komersial sebagai bagian dari program optimalisasi aset perusahaan pelat merah tersebut.
(auh/hil)











































