Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan pembongkaran gedung cagar budaya yang berada di kawasan Heritage Bandar Grissee tidak berizin. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman.
"Tidak ada izin ke kami (Pemerintah), memang ada koordinasi. Baru akan koordinasi teknis, gitu ceritanya. Kalau di klaim koordinasi, itu tidak benar," ucapnya, Rabu (28/1/2026).
Wasil menambahkan, pihak PT Pos Indonesia seharusnya berkoordinasi teknis dengan OPD Teknis pada pekan ini. Hal itu dilakukan agar tidak salah langkah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya pekan ini masih koordinasi dengan OPD Teknis. Kok taunya sudah dibongkar bangunannya," jelasnya.
Wasil juga menegaskan, pihaknya juga sudah mengingatkan pihak Pos tentang renovasi bangunan Cagar Budaya tidak mudah. Bisa memanfaatkan bangunan tanpa membongkar keasliannya.
"Pemanfaatannya bisa dengan konsep bangunannya tidak dibongkar," tuturnya.
Pihaknya juga telah meminta PT Pos Indonesia untuk menghentikan sementara kegiatan renovasi. Sembari menunggu koordinasi lanjutan dan penyesuaian dengan ketentuan pelestarian heritage.
"Pihak Disparekrafbudpora meminta pihak PT Pos menghentikan dulu renovasi bangunan sampai ada koordinasi lebih lanjut dengan pemkab," tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik Saifudin Ghozali mengatakan, bahwa selama proses pembongkaran tidak ada pemberitahuan secara lisan maupun tertulis. Bahkan ia baru mengetahui bangunan itu rata dengan tanah dari berita-berita yang beredar.
"Ini tidak ada koordinasi dan pemberitahuan kepada kami baik secara surat tertulis maupun koordinasi. Ini kami kecolongan," jelasnya.
Sebelumnya, Gedung eks Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang berada di area belakang Kantor Pos Indonesia, dibongkar. Bahkan, gedung bersejarah itu kini rata dengan tanah usai dibongkar pemiliknya, PT Pos Indonesia.
Hal itu tentunya bisa mencederai penataan kawasan Bandar Grissee yang digadang-gadang sebagai kawasan heritage yang menjadi icon baru wisata sejarah di Kota Santri.
Dengan dalih memperkuat narasi masa lalu dengan tujuan melestarikan sejarah, pembongkaran atau langkah renovasi fisik yang menyasar bagian dari Kantor Pos yang berstatus Cagar Budaya, dinilai kontradiktif dengan semangat pelestarian itu sendiri.
Ini membuat para penggiat sejarah dan pelestari budaya geram dan melayangkan protes keras atas pembongkaran bangunan tersebut. Salah satu yang menyayangkan hal ini adalah Budayawan Gresik Kris Adji AW.
(hil/abq)











































