Gedung eks Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang berada di area belakang Kantor Pos Indonesia, dibongkar. Bahkan, gedung bersejarah itu kini rata dengan tanah usai dibongkar pemiliknya, PT Pos Indonesia.
Hal itu tentunya bisa mencederai penataan kawasan Bandar Grissee yang digadang-gadang sebagai kawasan heritage yang menjadi icon baru wisata sejarah di Kota Santri.
Dengan dalih memperkuat narasi masa lalu dengan tujuan melestarikan sejarah, pembongkaran atau langkah renovasi fisik yang menyasar bagian dari Kantor Pos yang berstatus Cagar Budaya, dinilai kontradiktif dengan semangat pelestarian itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembangunan kawasan ini sedianya bertujuan untuk menghidupkan kembali kejayaan masa lalu Gresik sebagai kota bandar lintas budaya. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bertolak belakang dengan dibongkarnya gedung bersejarah itu.
Penghancuran sebagian struktur bangunan cagar budaya, demi alasan estetika baru atau aksesibilitas dianggap sebagai langkah mundur yang mencederai nilai sejarah.
Hal itu membuat para penggiat sejarah dan pelestari budaya geram dan melayangkan protes keras atas pembongkaran bangunan tersebut. Salah satu yang menyayangkan hal ini adalah Budayawan Gresik Kris Adji AW.
"Bangunan eks asrama VOC milik PT Pos ini masuk cagar budaya. Meskipun harus ada penghancuran harus ada izin atau rekomendasi dari tim ahli cagar budaya," kata Kris Adji AW, Selasa (27/1/2026).
Menurut Kris, bangunan tersebut masuk dalam cagar budaya yang tertera dalam surat keputusan Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020 tentang Eks Asrama VOC sebagai bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Yang berisi penetapan Eks Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15,17,19, dan 21 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik sebagai Bangunan Cagar Budaya peringkat Kabupaten.
"Penetapan itu dikeluarkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gresik, yang dilakukan oleh Bupati Gresik pada tangga 18 Desember 2017 silam. Dengan dokumen Nomor 432-3/014/TACB-Kab. Gresik/18/12/2017. Segala hal yang berkaitan dengan pelestarian Eks Asrama VOC di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15,17,19, dan 21 Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu surat keputusan Bupati Gresik tahun 2020 yang saat itu, ditandatangani oleh Sambari Halim Radianto," Jelasnya.
Atas dasar tersebut, lanjut Kris Adji, menjadi penguat bahwa dengan dikukuhkannya Kawasan Heritage Bandar Grissee, adalah upaya penyelamatan bangunan di kawasan tersebut. Dengan harapan semua bangunan selamat dan lestari. Hingga bisa dimanfaatkan tanpa mengubah keaslian bangunan.
"Penghancuran ini masuk Kawasan Bandar Grissee yang di dalamnya banyak gedung cagar budaya. Termasuk eks asrama VOC. Kok malah dirusak hingga diratakan, ini sangat keliru," jelasnya.
Untuk itu, para pegiat sejarah dan budayawan Gresik akan mendorong dinas terkait dari Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mengusut tuntas pembongkaran tersebut. Sebab, dengan dibongkarnya gedung itu, akan menghilangkan nilai Bandar Grissee yang menjadikan kawasan Wisata Sejarah.
"Heritage itu aset emas yang nilainya terletak pada keasliannya. Jika bagian aslinya dirobohkan, Bandar Grisse berisiko kehilangan jiwanya dan hanya menjadi 'replika' tanpa makna. Untuk itu kita dorong untuk dinas terkait agar mengusut tuntas kasus ini," pungkasnya.
Sementara itu, detikJatim mencoba konfirmasi PT Pos Indonesia melalui pesan WhatsApp kepada Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) KC Gresik, Johan Riyadi. Namun ia enggan memberikan tanggapan maupun alasan pembongkaran bangunan cagar budaya di Bandar Grissee yang telah rata dengan tanah itu.
(auh/hil)











































