Target perataan kampung di tengah Jalan Ahmad Yani, Surabaya, kembali mengalami kemunduran. Pemerintah Kota Surabaya kini menargetkan seluruh bangunan di kawasan tersebut dapat diratakan pada Januari 2026.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya menargetkan pembongkaran rampung pada akhir Oktober 2025. Namun jadwal tersebut mundur ke Desember lantaran masih terdapat 10 persil atau rumah yang terkendala sengketa.
Saat ini, jumlah persil yang belum tuntas tersisa enam bangunan. Meski demikian, alat berat telah disiagakan di lokasi untuk merobohkan rumah-rumah yang proses ganti ruginya sudah selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan molornya penyelesaian kali ini disebabkan oleh libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, ia memastikan proses perataan akan diselesaikan bulan ini.
"Sekitar ada enam, tapi saya ceknya ya. Enam itu yang kemarin Pak Kepala PN meminta waktu, karena terbentur libur," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Sabtu (3/1/2026).
Eri menjelaskan, secara prinsip persoalan bangunan rumah sebenarnya telah selesai sejak Desember 2025. Namun, proses administrasi di Pengadilan Negeri (PN) sempat tertunda karena libur panjang.
"Desember tapi sudah selesai. Jadi karena kemarin di mana di PN ada yang belum diberikan, menunggu waktu karena kena liburan kemarin. Tapi semuanya sudah diberikan (uang ganti rugi). Jadi tinggal ratanya," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa pembayaran ganti rugi terhadap enam persil tersisa dijadwalkan rampung pada awal pekan depan. Setelah itu, eksekusi pembongkaran akan langsung dilakukan.
"Ya Januari amblas. Kan sekarang sudah tinggal enam. He em. Tinggal enam. Tinggal enam, semuanya sudah diratakan kan kemarin. Tinggal enam kalau enggak salah. Kalau ini sudah diterimakan oleh warga dari PN, langsung kita lakukan eksekusi," pungkasnya.
Sebagai informasi, kampung di tengah Jalan Ahmad Yani Surabaya mulai dibongkar sejak akhir Agustus 2025 untuk mendukung pembangunan flyover. Total terdapat 29 persil di kawasan tersebut dengan nilai ganti rugi berdasarkan appraisal mencapai sekitar Rp83 miliar.
(ihc/dpe)











































