Sengketa Lahan, Uang Ganti Rugi Kampung Tengah Jalan A Yani Masuk PN

Sengketa Lahan, Uang Ganti Rugi Kampung Tengah Jalan A Yani Masuk PN

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 15 Des 2025 10:55 WIB
Sengketa Lahan, Uang Ganti Rugi Kampung Tengah Jalan A Yani Masuk PN
Kampung tengah jalan Ahmad Yani mulai dibongkar untuk pembangunan Fly Over (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Uang ganti rugi warga terdampak proyek pembangunan Flyover Taman Pelangi di Kampung Jalan Ahmad Yani, Surabaya telah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, sebagian warga belum menerima ganti rugi karena masih ada persoalan sengketa lahan yang kini berproses di pengadilan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kampung di tengah Jalan Ahmad Yani harus diratakan pada Desember ini. Meski begitu, ia mengakui masih terdapat sejumlah kasus yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.

"Iya, Taman Pelangi ada yang beberapa yang kita konsinyasi. Kalau sudah konsinyasi, maka uang ganti rugi sudah dikirimkan ke pengadilan. Kita sudah menjalankan hal itu, karena ini semua untuk kepentingan umum," kata Eri kepada wartawan di Balai Kota, Senin (15/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eri menjelaskan, warga yang belum menerima ganti rugi bukan karena tidak dibayarkan, melainkan karena masih ada sengketa kepemilikan lahan. Uang ganti rugi tersebut telah dititipkan atau dikonsinyasikan di PN Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Sebetulnya sudah dapat ganti rugi tapi masih terkendala proses hukum, sehingga dikonsinyasi di pengadilan. Semuanya sudah mau. Kalau konsinyasi di pengadilan barangnya (uang ganti rugi) bisa diambil di pengadilan," jelasnya.

Meski ditargetkan rata pada Desember 2025, Eri menyebut pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Proyek tersebut diperkirakan baru mulai dikerjakan pada 2026.

"Kita hanya menyediakan tanahnya. Fisiknya ada di Kementerian PU, karena kan jalan utama. Terus faktor-faktor lainnya mungkin diperhitungkan oleh Kementerian PU," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas DPRKPP Surabaya Farhan Sanjaya mengatakan, proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri masih berlangsung. Dari total 16 persil yang sempat bermasalah, enam persil telah berhasil diselesaikan dan menerima ganti rugi.

Farhan menyebut, saat ini masih tersisa 10 persil yang belum tuntas karena adanya sengketa atau gugatan antarwarga.

"Masih dikoordinasikan proses permohonan eksekusinya," ujarnya.

Ia menargetkan seluruh persoalan sengketa rampung pada Desember ini agar proses perataan lahan bisa segera dilakukan dan proyek flyover dapat berjalan sesuai rencana pada 2026.

"Dasar kami adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum (pembangunan perluasan RTH/taman pelangi dan pendukung flyover/mengatasi kemacetan dilokasi tersebut) yang akan segera direalisasikan," pungkasnya.

Diketahui, kampung di tengah Jalan Ahmad Yani Surabaya mulai dibongkar sejak akhir Agustus 2025 untuk mendukung pembangunan flyover. Total terdapat 29 persil dengan nilai ganti rugi sesuai appraisal mencapai sekitar Rp 83 miliar.




(irb/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads