Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif buka suara terkait kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21) yang dilakukan anggota Polsek Krucil, Bripka Agus Suleman. Diketahui, Bripka Agus merupakan kakak ipar korban.
AKBP Latif membenarkan bahwa Bripka Agus Suleman merupakan anggota Polres Probolinggo. Namun, ia menegaskan penanganan kasus tersebut bukan lagi menjadi kewenangan Polres Probolinggo.
"Benar (Bripka Agus Suleman) adalah anggota Polres Probolinggo," kata AKBP Latif, Selasa (30/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, Polres Probolinggo tidak memiliki sangkut paut dengan kasus yang menjerat Bripka Agus Suleman, termasuk proses kode etik.
"Kita sudah tidak ada sangkutpautnya lagi, karena semuanya sudah ditarik (ditangani) oleh Polda Jatim. Termasuk kode etiknya juga," ujar AKBP Latif.
Sementara itu, kuasa hukum Faradila, Samsudin, menyebut kepolisian perlu mempertimbangkan rekam jejak Bripka Agus Suleman sebagai bagian dari penilaian kasus tersebut.
"Sebelum terlibat kasus pembunuhan berencana ini, yang bersangkutan (Bripka Agus Suleman) juga sempat menjalani sidang etik setelah terlibat kasus penembakan di wilayah Kecamatan Tiris," terang Samsudin.
Menurutnya, riwayat kasus tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Maka dari itu, dengan adanya kasus lain sebelumnya, patut oleh pihak kepolisian dijadikan tolak ukur, jika Bripka AS ini sering bermasalah," pungkasnya.
(irb/hil)
